
Surabaya, investigasi.today – HL (50), pendeta yang selama 17 tahun diduga mencabuli jemaatnya akhirnya ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah temannya di perumahan kawasan Waru, Sidoarjo.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi mengatakan
“Iya benar, yang bersangkutan kita tangkap di rumah temannya di Perumahan Pondok Candra, Waru,” ungkapnya di Mapolda Jatim, Sabtu (7/3).
Pitra menuturkan pihaknya mendapat informasi bahwa yang bersangkutan akan berangkat ke luar negeri untuk menghadiri undangan.
Karena berpotensi melarikan diri, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka.
“Begitu mendapat informasi, kami langsung bertindak cepat untuk menangkap HL,” tandasnya.
“Perkara ini mendapat perhatian publik, ini menjadi satu alasan kenapa kita melakukan penangkapan. Karena dikhawatirkan HL pergi ke luar negeri dan melarikan diri,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pendeta salah satu gereja di Embong Sawo, Surabaya ini dilaporkan karena diduga telah mencabuli salah satu jemaatnya. Aksi pencabulan ini disebut telah dilakukan selama 17 tahun atau sejak korban berusia 9 tahun.
Pendeta berinisial LH tersebut telah dilaporkan korban pada 20 Februari 2020 di Mapolda Jatim. Laporan tersebut telah diterima dengan No LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT.
Kasus ini diungkapkan oleh aktivis perempuan dan anak Jeannie Latumahina, karena diminta oleh pihak keluarga korban untuk mengawal proses hukum di Polda Jatim. (Ink).