Wednesday, July 2, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalDiduga Cabuli Puluhan Siswi, Polisi Tangkap Oknum Guru Agama SMP di Batang

Diduga Cabuli Puluhan Siswi, Polisi Tangkap Oknum Guru Agama SMP di Batang

Batang, investigasi.today – Seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, diamankan polisi karena diduga telah mencabuli puluhan muridnya.

Kasus ini pertama kali mencuat melalui media sosial. Seorang warganet menggugah foto wajah terduga guru cabul tersebut lengkap dengan keterangannya.

“Guru agama di Gringsing adalah pelaku pencabulan dan pelecehan seksual terhadap 36 siswi, banyak yang belum berani speak up tandai orangnya, jangan sampai masuk ke sekolah kalian!,” tulis warganet di akun media sosialnya.

Kasatreskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo membenarkan adanya peristiwa pencabulan itu. Oknum guru PNS itu juga sudah diamankan.

“Iya benar, ada kejadian itu. Saat ini sudah kami tangani. Kasus ini terkuak dari laporan salah satu orang tua korban,” ujar Yorisa, Senin (29/8).

Ia menyebut, hingga saat ini baru tujuh korban yang melapor. Polisi juga telah melakukan visum dan pengumpulan barang bukti. Hasil visum menunjukkan terjadinya pelecehan seksual.

“Laporan secara resmi baru tujuh korban yang melaporkan ke kami. Dugaan kemungkinan masih banyak yang belum melapor, dikarenakan korban masih di bawah umur. Mungkin masih merasa malu dan takut,” jelasnya.

Meski begitu polisi akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Apalagi diduga masih ada siswi lain yang menjadi korban kebejatan pelaku.

“Kami kembangkan. Kejadian kurun waktu sekitar Juni sampai Agustus yang kami ketahui, informasi sampai 30-an. Ada beberapa yang dilecehkan. Ada beberapa juga yang disetubuhi. Saat ini masih kami dalami,” ungkap dia.

Dalam aksinya, guru cabul berinisial AM itu mengancam dan merayu korban agar mau menuruti keinginannya. Aksi bejat itu juga dilakukan di lingkungan sekolah.

“Pelaku melakukan aksinya di seputaran lingkungan sekolah. Sementara ini belum ditemukan video dan foto,” kata Yorisa.

Atas kejahatannya, pelaku terancam Pasal 81, Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana 15 tahun penjara. (Mona)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular