
JAMBI. Investigasi.today – Pekerjaan Jalan Rabat beton Rt.01 Dusun Makmur Desa Kuala Dendang Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah rampung dikerjakan.
Jalan Rabat beton sepanjang 2×100 m tersebut bersumber Dana Desa Desa Kuala DendangĀ tahun anggaran 2019 sebagaimana yang terlihat di papan pekerjaan.
Informasi yang dihimpun dari awak media investigasi minggu malam senin (04/08) dari 6 orang pekerja (Jali) mengatakan ” bahwa kami mengerjakan jalan rabat beton tersebut kami di beri upah borongan sebesar 20 juta sampai pekerjaan tersebut selesai.
Saat ditanya Jali menambahkan “masalah material tersebut menggunakan besi dan semen bermerk merah putih dan kami bekerja siang malam sampai pekerjaaan tersebut selesai” ungkap jali
Jelas hal ini menyalahi aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yakni Menteri PPN/Bapennas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah TertinggalĀ dan Transmigrasi pada 18 Desember 2017 yang memandatkan, bahwa Dana Desa digunakan untuk Padat Karya Tunai di Desa (PKTD).
Tujuan dari surat keputusan bersama dari 4 Kementerian terkait Padat Karya Tunai di Desa (PKTD) agar masyarakat desa yang miskin untuk memperoleh lapangan kerja. Dengan adanya Dana Desa supaya benar-benar dimanfaatkan untuk mewujudkan salah satu tujuan pembangunan desa yaitu penanggulangan kemiskinan. Agar efektif dalam penanggulangan kemiskinan, penggunaan dana desa untuk Padat Karya Tunai harus dibarengi dengan refocusing kegiatan pembangunan desa yang mampu menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan.
Oleh sebab itu, desa-desa perlu difasilitasi untuk memprioritaskan penggunaan Dana Desa, untuk kegiatan pembangunan desa yang bersifat produktif dan berkelanjutan secara ekonomi.
Namun pada pelaksanaan pembangunan Jalan rabat beton tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku (tidak melaksanakan Padat Karya Tunai Desa) bahkan pekerjaan tersebut diborongkan . Diduga dalam pelaksanaan pembangunan Jalan rabat beton tersebut meraup keuntungan yang sangat besar.Ā
Kepada pihak instansi terkait untuk dapat mengungkap administrasi penggunaan anggaran Tahun anggaran 2019 terkait pembangunan jalan rabat beton tersebut.(budi yono)