Banyuwangi, investigasi.today – Berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani kepala dusun se-Desa Yosomulyo pada Jum’at (21/01) LSM PENJARA-RI melaporkan oknum kepala Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi ke pihak kepolisian dengan nomor : No.133/LSM-PJRI/1/2022.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan dana tunjangan penghasilan aparat pemerintah Desa (TPAPD) Desa Yosomulyo dan diterima oleh Polresta Banyuwangi pada tanggal (21/01/2022).
Dalam isi surat laporan dijelaskan bahwa, “setelah menerima pengaduan masyarakat (Dumas) LSM PENJARA-RI bersama team melakukan investigasi di lapangan guna mendapatkan data yang valid terkait dengan dugaan penggelapan TPAPD milik 5 kepala dusun se-Desa Yosomulyo”.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti oknum kepala Desa Yosomulyo (Joko Utomo) beserta perangkat yaitu Sekdes serta Bendahara sengaja tidak mencairkan dana TPAPD milik 5 kepala dusun tanpa alasan yang jelas dan terkesan dibuat-buat serta Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala dusun ditahan oleh Sekretaris Desa (Sekdes)”.
“Tidak diberikannya dana TPAPD milik 5 kepala dusun, masing-masing kepala dusun menderita kerugian sebesar Rp 19.280.000, jika dikalikan 5 kepala dusun jumlah keseluruhan dana TPAPD yang diduga digelapkan oleh oknum Kepala Desa sebesar Rp 96.400.000,-“.
“Selain itu masing-masing kepala dusun beserta perangkat yang lain diwajibkan menyetorkan sewa bengkok Desa kepada kepala Desa yang semestinya menjadi milik kepala dusun serta perangkat yang lain, besarnya antara Rp 12 Juta hingga 15 Juta pertahun yang tidak jelas dalam penggunaannya”.
LSM PENJARA-RI menduga telah terjadi peristiwa tindak pidana penggelapan terkait dengan TPAPD maupun sewa bengkok dan berharap kepada aparat penegak hukum agar menindak tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. (Widodo)