Wednesday, July 2, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalDiduga Gelapkan Uang, Dirut PT Surabaya Country Dituntut 24 Bulan

Diduga Gelapkan Uang, Dirut PT Surabaya Country Dituntut 24 Bulan


Teks foto ; Bambang Poerniawan saat duduk di kursi pesakitan

SURABAYA, Investigasi.Today – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang mengajukan tuntutan selama 24 bulan penjara kepada Bambang Poerniawan, pria kelahiran 62 tahun silam ini dinilai terbukti melakukan penggelapan sebagaimana tertuang dalam pasal 374 KUHP.

“Menyatakan bahwa terdakwa Bambang Poerniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana tertuang dalam pasal 374 KUHP, ” ujar Darmawati Lahang, Selasa (24/8/2018).

Dalam tuntutan JPU juga disebutkan hal yang meringankan yakni terdakwa sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum serta terdakwa juga sudah menyiapkan BG untuk diberikan pada saksi Soesastro Soephomo sebesar Rp 300 juta dan saksi Syafii sebesar Rp 210 juta.

“Sedangkan hal yang memberatkan ialah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan perbuatan terdakwa merugikan korban,” ujar JPU.

Usai sidang, Bambang Poerniawan tak terima dengan tuntutan Jaksa tersebut, Bambang ngotot tak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU. “Kalau saya bersalah, saya dihukum mati saja nggak apa-apa,” ujarnya.

Perkara ini di sidangkan lantaran Bambang Poerniawan di laporkan atas tuduhan Penipuan dan penggelapan terhadap saham milik Susastro Soephomo dan Achmad Safi’i, dua orang pemilik saham di PT Surabaya Country di mana pihak direktur Surabaya Country kurang transparan terhadap birokrasi maupun keuangan. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular