
Surabaya, Investigasi.today – Upaya Hiu Kok Ming untuk dapat lepas dari status tersangka dalam perkara pasal 372 kuhp, pasal 378 kuhp dan pasal 263 serta pasal 266 Kuhp.
yang diajukannya melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya kandas.
Selaku hakim tunggal Edy Soeprayitno S Putra SH, Mh,praperadilan menolak semua dalil permohonan Hiu Kok ming yang dituangkan dalam posita dan petitum. “Hakim tidak menemukan alasan yang logis untuk mengabulkan permohonan pemohon,”kata hakim saat membacakan amar putusannya diruang sidang Sari, Jumat(30/ 8).
Dalam amar putusannya, Hakim Edi menilai, pemohon melalui tim kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan dalil permohonannya dan menilai penetapan Hiu Kok Ming sebagai tersangka kasus Penipuan dan Penggelapan.
Bahwa dalam hal pembuktian, Polda Jatim selaku termohon dapat membuktikan bantahan atas dalil pemohon.
Namun pada sidang tersebut tidak dihadiri oleh Termohon 2 yaitu BARESKRIM sampai pada saat putusan.
Sehingga hakim menilai penetapan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar ketentuan undang-undang,”terang hakim Edi
Dengan dalil Penentuan locus delikti bisa dipilih salah satu tempat terjadinya tindak pidana yg dilakukan dibeberapa daerah dan wilayah hukum Bareskrim adalah Nasional.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO) tanggal 23 Maret 2018, yang berlaku di lingkungan.” Ungkapnya di persidangan
“Mengadili, menolak permohonan pemohon, membebankan biaya perkara nihil,”sambung hakim Edi diakhir pembacaan amar putusannya.
Terpisah, Kuasa Hukum Pemohon saat dikonfirmasi Wartawan mengatakan bahwa Putusan Hakim ada dugaan,
tidak melihat azas legalitas tidak berlaku surut karena hak hak tersangka diduga korban kriminalisasi kalau sudah memohonkan prapid, tiba tiba dibenturkan dengan DPO. Beda halnya dgn DPO dulu baru masukin permohonan prapid.

Padahal saya Saya daftar Prapernya tgl 22 juli 2019 sedangkan surat dinyatakan tanggal 2 agustus 2019.
Ahli prof yang saya hadirkan di persidangan mengatakan bahwa harus dilihat jangka waktu permohonan mana yg duluan masuk antara permohonan atau DPO, Kalau mengacu Pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Ada dugaan PT. Adhi Karya lepas tanggan.dalam perkara ini ada dugaan kejahatan koorporasi disini.
Terlihat dari cara mereka menarik kasus ini dari bareskrim dengan pelimpahan, SPDPnya penetapan tersangka tanpa dilakukan lidik terlebih dahulu.
Dan terakhir mereka masukan DPO pada saat Hiu Kok Ming sudah mengajukan haknya sebagai tersangka melalui permohonan prapid.sehingga SEMA no 1 Tahun 2018 dijadikan alat untuk mematahkan hak tersangka mengajukan upaya hukum Praperadilan dan rawan menjadi celah oleh oknum aparat hukum untuk mengkriminalisasi seseorang.
“Kasus ini seperti diduga ada upaya kriminalisasi terhadap klien kami. Bagaimana kasus yang sedang disidangkan dan sudah putus perdatanya di PN Bekasi kemudian klien kami di Pidana kan.
Padahal etisnya jika ada kasus perdata, diselesaikan dulu secara perdata. Toh klien kami juga beritikad baik menyelesaikan kewajiban-kewajibannya seperti yang ada di dalam PPJB antara klien kami dengan PT. MLB.
Kasus ini sudah mandeg di Bareskrim selama 2 tahun dari tahin 2016 sampai 2019 karena memang tidak ditemukan adanya unsur pidana. Kemudian pada saat kami sedang menggugat di PN Bekasi desember 2018, klien kami dipanggil oleh penyidik Polda Jatim untuk diperiksa karena adanya pelimpahan kasus di bulan Februari 2019 oleh Bareskrim ke Ditreskrimum Subdit 3 Jatanras dan ketika menjelang putusan di bulan agustus 2019, tiba-tiba Hiu Kok Ming di jadikan tersangka, ada apa sebenarnya?”, tutur kuasa Hukum Hiu Kok Ming.
Perkara ini berawal pada tahun 2012 terjadi jual beli tanah yaitu PT Adhikarya menjual tanah ke Hiu kok ming seluas 4,8 hektar lokasi di bekasi seharga rp 18.868.050.000.
Dari PT Adhi Karya sudah ada peralihan tanah ke Hiu Kok Ming.
Tanggal 4 desember 2012 tanah tersebut oleh Hiu Kok Ming dijual ke Widjijono Nurhadi permeter Rp 1,5 juta permeter.
Dalam proses penjualan hiu kok ming sudah memberi tahu kepada penjual bahwa tanah ini sedang ingin diurus sertifikat kepemilikannya karena pada saat itu kebetulan hiu kok ming juga baru membelinya dari sebuah perusahaan dan pihak pembeli tidak mempermasalahkan bahwa sertifikat tanah tersebut belum ada dan sedang ingin diurus.

Tànggal 18 Maret 2016 hiu kok ming dilaporkan oleh Sri Tyas Sejati PT Mutiara Langgeng Bersama dengan laporan polisi NO lp/280/iii/bareskrim tanggal 18 maret 2016 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 372 dan/atau 378 dan/atau 263 dan/atau 266 kuhp.
Bukti bukti yang diserahkan oleh hiu kok ming (1) perjanjian pendahuluan pengikatan jual beli tanah nomor: 01-01/bt31-ppjb/2011.
Tanggal 18 januari 2011 antara giri sudaryono selaku direktur utama pt. adhi realty dengan hiu kok ming (dibuat di kantor pt.adhi realty jl gatot subroto jakarta).
(2) akta pelepasan hak antara hiu kok ming dengan pt.adhi karya yang diwakili oleh pt.adhi realty tanggal 14 desember 2012, dibuat di hadapan notaris kristono, s.h., m.kn., di bekasi.
(3) akta perjanjian kesepakatan (master agreement) nomor 01, kamis, pukul19.00 wib, tanggal 01 november 2012, antara hiu kok ming dengan pelapor, dibuat di notaris bekasi.
(4) akta perjanjian pengikatan jual beli nomor 02, kamis, pukul 19.15 wib, tanggal 01 nopember 2012 antara paman saya dengan pelapor, dibuat di notaris bekasi.
(5) akta kuasa nomor 03, kamis, 19.30 wib, tanggal 01 nopember 2012 antara paman saya dengan pelapor, dibuat di notaris bekasi.
(6) akta perjanjian kesepakatan nomor 04, kamis, pukul 20.30 wib, tanggal 01 nopember 2012 antara paman saya dengan pelapor, dibuat di notaris bekasi..
Laporan Polisi tahun 2016 jalan ditempat pada 29 febuari 2019 perkara laporan no NO lp/280/iii/bareskrim di limpakan ke Polda jatim.
Pasal 14 ayat (4) dan (5) pelimpahan laporan polisi tersebut seharusnya dilakukan pada saat kepala siaga bareskrim polri meneruskan laporan polisi dan berita acara pemeriksaan saksi pelapor ke kesatuan yang lebih rendah atau setidak-tidaknya sebelum direktur tindak pidana umum bareskrim polri menerbitkan surat perintah penyidikan atas laporan polisi tersebut, bukan pada saat telah dilakukannya proses penyidikan oleh direktur tindak pidana umum bareskrim polri, sesuai dengan panggilan polisi no. s.pgl/1565/v/2016/ditipidum bareskrim polri atas nama hiu kok ming tanggal 13 mei 2016 dan surat panggilan polisi no. s.pgl/1566/v/2016/dittipidum bareskrim polri atas nama Sari Astuti tanggal 13 mei 2016, terlepas dari hal tersebut pelimpahan atas laporan polisi demikian itupun terlihat tidak wajar karena selain telah pernah dilakukan penyidikan oleh subdit ii direktur tindak pidana umum bareskrim polri, jangka waktu antara laporan polisi dengan pelimpahan laporan polisi tersebut tidak rasional dan diduga mengandung muatan kepentingan pelapor Sri Tyas sejati.
Direktorat tindak pidana umum bareskrim polri telah melanggar kode etik polri sebagaimana diatur dalam peraturan kepala kepolisan republik indonesia no. 14 tahun 2011 tentang kode etik polri, yakni: pasal 7 ayat (1) huruf c
“Menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural”, pasal 9 “setiap anggota polri yang melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik wajib melakukan penyelidikan, penyidikan perkara pidana, dan menyelesaikannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan penyidik” pasal 10 huruf c, “memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Penasihat hukum pelapor, Tonik Tangkau, saat di hubungi melalui telepon selularnya menjelaskan, bahwa perkara ini sebetulnya sederhana.
“Jadi perkaranya ini sebetulnya simple, ketika dia (Hiu Kok Ming) menjual obyek tanah itu, belum menjadi haknya,” ucap Tonik, Kamis (29/8/2019).
Terkait penetapan tersangka terhadap terlapor, Tonik mengatakan bahwa Polda Jatim dalam hal ini penyidik Ditreskrimum, telah melakukan pemanggilan hingga 3 kali.
“Dasar ditetapkannya tersangka pada terlapor, tentunya telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup, informasinya Polda Jatim telah memanggil secara patut, 1 kali, 2 kali, terus terlapor memberikan keterangan bahwa dia akan hadir dan minta penundaan, kemudian diiyakan sama Polda Jatim, tapi tetep ga datang. Dipanggil ke 3 kali eh..malah mengajukan praperadilan,” papar Tonik.
Selain itu, masih kata Tonik, didalam SEMA 1 2018, ada 2 hal yang pokok tentang larangan mengajukan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau ditetapkan sebagai DPO. Di point pertama dijelaskan tentang melarikan diri, dan yang kedua tentang DPO.
“Menurut kami dia melarikan diri, pertama ngga hadir, kedua ngga hadir yang ketiga dicari ditempatnya ngga ada,” imbuh Tonik.
“Harus menjadi pertimbangan bagi hakim bagi tersangka yang melarikan diri, namun mengajukan praperadilan, karena dapat menjadi preseden buruk bagi sistem penegakan hukum,” pungkas Tonic.
Kasus sengketa tanah ini terjadi ketika Hiu Kok Ming menjual sebidang tanah seluas lebih kurang 5 Ha kepada pelapor di daerah Bekasi.
Di kemudian hari, ternyata tanah tersebut belum sah menjadi milik terlapor. Ini dibuktikan dengan PPHAT terlapor dengan pemilik awal, Adhi Realty. Disebutkan bahwa terlapor tidak bisa menjual tanpa persetujuan Adhi. ( sri)