Thursday, October 16, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalDiduga Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abaikan Putusan MA Yang Sudah Inkracht

Diduga Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abaikan Putusan MA Yang Sudah Inkracht


Ilustrasi

Surabaya, Investigasi.today –
Tak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap perkara perdata nomer 976/ Pdt.G/2017/PN.Sby yang di putus pada tanggal 7, Agustus 2018,Telah melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur .NO, 654/Pdt/2018/PT,Sby.

Akhirnya Drs.Ec.Mulyanto Wijaya,AK melaporkan ke MA, Bawas Dan Direktorat Jenderal Peradilan Umum, Terkait Proses Jalannya Persidangan Perdata di Pengadilan Negeri Arjuno Surabaya.

Menurut Drs .Ec.Mulyanto kepada wartawan menjelaskan,” banyak sekali alasan Kejanggalan Penggugat di mana dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim pemeriksa Aquo telah menjatuhkan gugatan kabur atau Obscuur Libel karena alasan gugatan tidak jelas dasar hukumnya dan tidak di buatkan secara rinci terhadap kontrakdisi antara Posita dan Petitum tidak relevan .

Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya mendalikan hubungan hukum antara Penggugat dengan para tergugat diawali dengan hubungan hukum pemberi kuasa oleh para tergugat baik tergugat 1dan tergugat 2 sebagai Advokat untuk menangani kasus Penggugat di Polrestabes Surabaya.

Sedangkan Dalam Pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara perdata berpendapat bahwa Gugatan Penggugat adalah kabur/tidak jelas antara Posita dan Petitum tidak Sinkron, gugatan penggugat menjadi kabur /tidak jelas, karena mencampur adukan Wanprestasi dan perbuatan melangar hukum yang mana dalam positanya tergugat 1 mengendalikan hubungan hukum antara Penggugat dengan tergugat 1 didasarkan dengan surat kuasa yang mana tergugat 1 tidak melaksanakan kesepakatan sebagaimana dalam surat kuasa ,tetapi di sisi lain tergugat 1 melanggar hukum,Tuntutan Eksepsi tergugat 1agar menyatakan kabur dapat dikabulkan adalah pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara perdata keliru / tidak benar, surat kuasa yang di tandatangani pada tanggal 13 Maret 2013 sebenarnya sudah di periksa, di uji di perkara pidana melalui kebenaran materiil akhirnya diputus perkara pidana oleh Pengadilan Negeri Surabaya No :3121/Pid .b/2014/PN SBY,JO Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No .611/Pidt/2015/PT.Sby,Jo Putusan Makamah Agung Agung RI Nomer 619 K /Pid/2016 telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Akhirnya Tergugat 1 mengajukan Upaya hukum Pidana untuk Peninjauan Kembali perkara pidana di Mahkamah Agung RI Perkara no ; 40PK /PID /2018 dan telah di putus pada tanggal 14 Agustus 2018 Peninjauan Kembali ditolak, padahal tergugat 1 berstatus sebagai Narapidana.

Sedangkan pertimbangan hukum tidak mempertimbangkan surat kuasa khusus pada tanggal 13 Maret 2013 yang telah cacat hukum,karena tergugat 1 pada saat menandatangani surat kuasa telah berprofesi Notaris bukan Berprofesi Advokat.

Diawali dari profesi tergugat 1 yang bukan Advokat hal ini terbukti ada maksud dan atau itikad tidak baik dari tergugat 1, dengan demikian hubungan hukum diawali dengan surat kuasa khusus menjadi gugur seolah olah perbuatan tergugat 1 seolah olah menjalankan kewajiban untuk mengupayakan terdakwa/penggugat namun perbuatan tergugat 1 telah melakukan Penipuan dengan dalil pemberian surat pemberhentian Penyidikan Perkara (sp3) adalah tidak benar , sehingga penggugat menderita kerugian sebesar Rp 165 jutanTutur Drs.Ec.Mulyanto Wijaya.AK.

Apakah Pertimbangan Hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara perdata bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sudah Inkracht ?

Apakah diperkenankan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Perdata bertentangan dengan Undang Undang Notaris dan Advokat ?

Apakah ada Undang Undang khusus yang mengatur bahwa kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang melebihi kewenangan memutus Majelis Hakim yang memutus perkara di Mahkamah Agung RI yang sudah Inkracht ?

Padahal Putusan Mahkamah Agung yang sudah Inkracht,seharusnya aparat penegak hukum termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Pengacara maupun Hakim Pengadilan Negeri Surabaya harus tunduk dan patuh atas Putusan Mahkamah Agung RI.

Sampai berita ini dinaikan Hakim Majelis Pengadilan Negeri Surabaya yang menyidangkan dan Hakim Pengadilan Tinggi jawa Timur Serta Hakim MA RI belum di konfirmasi. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular