Banyuwangi, investigasi.today – LSM PENJARA -RI melaporkan oknum kepala desa (Kades) Blimbingsari Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, nomor: No.177/LSM-PJR-RI/III/2024.
Laporan tersebut diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi (04/03/2024) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).
Dalam surat laporan yang ditanda tangani ketua umum LSM PENJARA -RI (E.Palgunadi,S.Pd) disebutkan berdasarkan pengaduan dari masyarakat melakukan investigasi ke lapangan guna mendapatkan alat bukti sekaligus keterangan sejumlah saksi.
Menurut keterangan sejumlah saksi (Sekretaris Desa dan Kepala Dusun) serta sejumlah masyarakat Pemerintah Desa Blimbingsari melalui kepala desa yang lama ( Muhbirudin) meluncurkan program ketahanan pangan dengan anggaran dana sebesar Rp 260 Juta bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023.
Dana Rp 260 Juta tersebut dibelikan 11 ekor sapi dan 40 ekor kambing selanjutnya diberikan kepada kelompok masyarakat (Pokmas) diduga fiktif bentukan Muhbirudin pada waktu masih menjabat kepala desa.
11 ekor sapi dan 40 ekor kambing tersebut oleh Muhbirudin dititipkan ke salah seorang warga bernama Holili akan tetapi setelah sekitar 3 bulan kemudian semua ternak sapi maupun kambing diambil lagi oleh Muhbirudin lalu dijual untuk kepentingan sendiri.
Ketika diklarifikasi oleh pihak LSM PENJARA -RI beserta tim Mubirudin merupakan mantan kepala desa Blimbingsari membenarkan bahwa semua ternak dari Dana Desa tersebut dijual untuk kepentingan sendiri, sapi perekor masing-masing dijual Rp 12 Juta dan kambing perekor rata-rata dijual Rp 900 Ribu.
Ketua umum LSM PENJARA -RI berharap pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi selaku penegak hukum dan pengayom masyarakat untuk segera menindak lanjuti laporan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Widodo)