
Surabaya, Investigasi.today – Dua Pabrik gula di Jawa Timur, yaitu PT RMI (Rejoso Manis Indo) yang berada di Blitar dan pabrik PT Kebun Tebu Mas (KTM) yang berlokasi di Ngimbang Lamongan ditengarai melakukan pelanggaran aturan pemerintah.
Pelanggaran tersebut terkuak saat Komisi B DPRD Jatim melakukan hearing dengan manajemen kedua pabrik gula tersebut.
Dalam hearing ini diketahui bahwa kedua belah pihak belum menyerahkan lahan tebu 20 persen mulai saat berdiri hingga sampai sekarang.
Anggota Komisi B DPRD Jatim Erma Susanti, menyampaikan “Hingga kini belum ada laporan pemenuhan lahan 20 persen. Ini jelas sekali ada pelanggaran,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Dari pelanggaran ini Komisi Bidang ekonomi ini menyebut kedua pabrik tersebut layak diberi sanksi jika tak segera memenuhi persyaratan dalam pendirian pabrik tersebut.

Erma Susanti menegaskan bahwa kedua Pabrik Gula itu telah melakukan pelanggaran PP No 26 tahun 2021 tentang Penyelenggara bidang Pertanian. “Disana sudah diatur tahap-tahapnya untuk bisa diberikan sanksi,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Amar Saifudin, Ia menyatakan kedua pabrik gula tersebut terindikasi melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni melanggar PP No.26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Politisi PAN ini menegaskan bahwa kedua perusahaan itu belum memenuhi kewajiban pemenuhan 20 % lahan tebu dari kapasitas produksi perusahaan.
“Sebagai amanat PP untuk pabrik gula (PG) RMI pemenuhannya 1,5 Persen dan pabrik gula (PG) KTM sebesar 17 persen,” jelasnya.
Mantan Wabup Lamongan ini menambahkan selama 3 Minggu ke depan akan dilakukan telaah teknis dan tinjauan lokasi tanaman tebu 2 Pabrik Gula tersebut.
”Jika hasil telaah yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan Jawa timur dan Komisi B ternyata belum memenuhi kewajiban 20 %, maka akan dikeluarkan rekomendasi untuk pemberian sanksi terhadap kedua perusahaan Pabrik Gula dimaksud,” pungkasnya. (Slv)


