
BANYUWANGI, investigasi.today – Keberadaan koperasi sekolahSMPN 2 Bangorejo terletak di Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi menimbulkan tanda tanya pasalnya koperasi sekolah tersebut dikelola oleh pihak guru seharusnya pihak lain yang bukan staf sekolah.
Menurut salah seorang guru yang tengah berada di koperasi tersebut mengaku koperasi dikelola oleh salah seorang guru. “Koperasi sekolah dikelola oleh guru namanya Mujiati”, ungkap Ni’mah.
Di koperasi tersebut selain menyediakan alat tulis, buku, atribut serta jajanan juga terlihat menyediakan berbagai macam seragam seperti Pramuka, batik dan biru putih.
“Kalau seragam itu milik toko Mulia yang bertempat di kota Jajag”, terang Ni’mah.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a secara jelas tertulis pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Pengadaan seragam sekolah di Koperasi sekolah dikelola oleh guru diduga untuk menghindari Perbuatan melanggar PP No 17/2010 tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a tersebut.
Menurut keterangan wali murid biaya seragam sekolah besarnya mencapai jutaan rupiah. “Bayar biaya seragam sebesar Rp 1 Juta harus kontan tidak boleh dicicil”, ujarnya kepada awak media.
Hingga berita ini tayang belum ada konfirmasi dari pihak terkait. (Widodo)