SIDOARJO, Investigasi.today – Heru Susanto (36), bos tanah fiktif asal Dusun Kendeng Jombangan Desa Tretek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, diringkus polisi. Tanah kavling yang ditawarkan di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, masih milik petani, bukan miliknya.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Harris menggatakan, kasus penipuan penggelapan penjualan tanah kavling itu terungkap setelah warga yang ditipu melapor. “Modus tersangka dalam melakukan kejahatan adalah dengan modus menjual tanah kavling di wilayah Seketi, Balongbendo,” ucapnya (21/6/19).
Lanjut Harris, modus jual tanah kavling yang dilakukan tersangka dengan memakai nama De Millenium dengan PT Waringin Karya Samudra (PT WKS). Yang mana tanah tersebut, belum ada pembayaran secara lunas kepada pemilik tanah alias petani, namun sudah ditawarkan, Bahkan tanah itu sudah diklaim miliknya. Tanah dipasarkan melalu pemasaran atau marketing dan sudah dipasangi spanduk dan brosur.”katanya.
Terusnya, sampai sekarang user belum bisa menguasai tanah kavling yang dijual tersangka. Mereka hanya dijanjikan oleh tersangka. “Ada sekitar 60 orang yang jadi korban tersangka atas kasus ini,” urainya.
“Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini. Pasalnya tersangka melakukan modus penipuan tersebut mulai tahun 2016 hingga 2018. Sejumlah barang bukti seperti kwitansi pembayaran, akte notaris dan sejumlah uang tunai Rp 220.000.000 sudah diamankan dalam kasus ini, Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP, atau hukuman penjara empat tahun penjara”, pungkasnya. (dori)