
BANYUWANGI, investigasi.today – Kegiatan pavingisasi yang berlangsung di Desa Tegalrejo Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi menuai protes dari LSM Gempita lantaran dinilai tidak sesuai dengan peraturan.
Menurut Heru dari LSM Gempita mengatakan, “Proyek tersebut tidak sesuai dengan regulasi, seharusnya jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan minimal 30 orang ternyata dilokasi hanya mempekerjakan 10 orang tenaga kerja”, ujarnya.
“Sesuai dengan regulasi program PSEW, pekerjaan dilaksanakan secara swakelola dengan sistem Padat Karya Tunai dimana HOK paling sedikit 30% dari pagu anggaran dipergunakan untuk ongkos tenaga kerja”, lanjutnya.
Selain itu menurut LSM Gempita Proyek pavingisasi tersebut disinyalir telah terjadi penyimpangan.
“Ketebalan landasan hamparan pasir sesuai dengan spek minimal 15 cm ternyata dilokasi hanya setebal 7 cm”, terang Heru.
LSM Gempita bakal mengambil langkah sesuai dengan prosedur karena mutu dan kualitas proyek tersebut terkesan meragukan.
“Sesuai dengan spek sudah ditentukan kwalitas paving memakai K 350 dan kami akan klarifikasi kepada pihak terkait serta akan uji laboratorium karena mutu dan kualitas paving yang terpasang tersebut meragukan”, tegas Heru.
Proyek pavingisasi tersebut terkesan melanggar Undang- undang no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasalnya kegiatan sudah berlangsung akan tetapi dilokasi kegiatan belum terpasang papan nama.
“Kegiatan sudah berlangsung akan tetapi papan informasi belum terpasang, masyarakat punya hak untuk mendapat informasi karena kegiatan tersebut dananya bersumber dari pemerintah”,terang Heru.
Kegiatan sudah berlangsung akan tetapi papan nama belum terpasang tidak menutup kemungkinan anggapan masyarakat proyek tersebut diduga telah terjadi penyimpangan. (Widodo)