Sunday, December 22, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDiduga Mesum di Mobil, WNA Korea Dikeroyok 6 Anggota Geng Motor

Diduga Mesum di Mobil, WNA Korea Dikeroyok 6 Anggota Geng Motor

Cimahi, investigasi.today – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan menjadi korban penganiayaan yang dilakukan lima anggota geng motor, Minggu (4/2/2024).

Korban atas nama Lee Jihyeon dikeroyok enam pelaku di dalam kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Minggu (4/2/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.

“Betul, ada laporan masuk terkait 1 WNA laki-laki bersama seorang teman wanitanya, dianiaya 6 anggota geng motor XTC Kota Cimahi, Minggu sekitar pukul 02.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, Selasa (6/2).

Kronologis penganiayaan tersebut berawal saat korban dan teman wanitanya, Dave Stanley, berada di dalam mobil. Saat itu mobil yang mereka tumpangi mogok sehingga berhenti di lokasi kejadian.

“Kemudian mobil mereka didatangi 6 orang menggunakan 2 sepeda motor. Pelaku kemudian mengetuk kaca mobil, tapi tidak dibuka kedua korban karena mereka ketakutan,” ujar Dimas.

Lantaran tidak kunjung dibuka, para pelaku itu kemudian memecahkan kaca belakang mobil SUV berwarna putih tersebut menggunakan batu. Baru setelah itu korban Lee Jihyeon keluar dari mobilnya.

“Setelah keluar dari mobil, di situ korban lalu dihajar oleh para pelaku. Sehingga mengalami luka berat di wajah, tangan, dan paha. Kami amankan 3 batu yang digunakan pelaku memecahkan kaca mobil,” ucap Dimas.

Korban kemudian melapor ke polisi. Pada Minggu pagi, tiga pelaku diamankan terlebih dahulu kemudian dua pelaku diamankan lagi ada Minggu sore dan malam. Namun ada satu pelaku yang masih dalam pengejaran.

Para pelaku yang sudah diamankan yakni Agung Mulyana, Jalaludin alias Jala, RA alias Iput (pelaku di bawah umur), Mukti Satria Bakti, dan Bayu Wahyudin. Sementara pelaku yang masih DPO ialah Iki alias Acong.

“Motifnya hasil pemeriksaan, pelaku mengira korban ini sedang berbuat yang tidak senonoh di dalam mobil. Padahal tidak, karena saat itu mobil mereka ini sedang mogok. Dari pemeriksaan juga, para pelaku saat itu memang sedang dalam pengaruh minuman keras,” ujar Dimas.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. (Bd)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular