
Gresik, Investigasi.today – Sejumlah warga di Dusun Gading, Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur beberapa waktu lalu mendatangi Polres Gresik untuk mengadukan dugaan terjadinya penjualan tanah desa atau jalan desa.
Hal itu terungkap dari surat pemberitahuan dengan nomor B/346/II/RES.3.1./2022/ Reskrim, perihal permintaan keterangan dan dokumen.
Dalam surat itu juga disampaikan bahwa Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Gresik sedang melaksanakan penyelidikan terkait laporan informasi nomor: LI/51/XI/2021/Reskrim pada tanggal 13 Desember 2021.
Suparman, warga Dusun Wates, Desa Cangkir yang tanahnya bersebelahan dengan obyek tersebut mengatakan sesuai surat keterangan waris yang dibuat Kades Karnomo pada 2013, tanah yang diklaim itu adalah jalan desa.
“Untuk sebelah utara, tanah miliknya berbatasan dengan tanah milik Sulaikah, sebelah timur dengan tanah jalan desa, selatan dengan Sulami atau Sri, untuk sebelah barat dengan tanah milik Sayudi,” jelasnya, Senin (25/4).
“Surat keterangan waris yang ditandatangani Kepala Desa Cangkir, Karnomo pada 18 September 2013 itu juga ditandatangani sejumlah perangkat desa sebagai saksi. Yakni: Bambang S, Marno, dan S. Karmahadi,” lanjutnya.
“Anehnya, pada 15 April 2017 Kades Karnomo kembali menerbitkan daftar mutasi obyek dan wajib pajak atas nama Muntarib Cs. Dan yang diklaim adalah tanah sebelah timur miliknya, yang adalah tanah desa/jalan desa,” tuturnya.
Imbas dari permasalahan tersebut, pada 21 April 2022, pihak Muntarib Cs memblokade jalan desa yang menjadi akses bagi sejumlah keluarga yang ada disekitar situ.
Tidak hanya membuat palang kayu, mereka juga memasang banner yang bertuliskan ”Tanah ini milik Alm bpk Nur Salim (Bpk Muntarib)”.
“Karena akses jalan ditutup, keluarga saya jadi kesulitan untuk keluar masuk rumah. ”Muter disik lewat iringan mas (memutar dulu lewat samping mas, red),” tandasnya.
Saat awak media mencoba konfirmasi ke kantor Balai Desa Cangkir, petugas pelayanan desa tidak mau menjelaskan dan mengatakan kalau Kades Karnomo sedang tidak ada ditempat karena ada rapat dinas.
“Nanti sama pak kades saja,” ucapnya.
Menanggapi persoalan ini, Aris Gunawan, Ketua LSM FPSR yang mendampingi keluarga Suparman menegaskan akan mengawal laporan pengaduan ini.
“Harus diusut tuntas. Jika terbukti ada praktek mafia tanah, siapapun oknum-oknum yang terlibat harus ditindak,” ungkapnya, Senin (25/4).
Aris menegaskan bahwa ia akan menelusuri kebenaran batas sebelah timur tanah milik Suparman. “Kalau benar batas sebelah timur adalah jalan desa, ya harus untuk jalan dan bisa digunakan masyarakat sebagaimana mestinya,” tegasnya.
”Proses peralihan tanah jalan desa menjadi tanah milik seseorang ini harus jelas. Kalau memang tanah itu beli, beli dari siapa. Kalau waris, ya waris dari siapa, itu yang harus diusut sampai tuntas,” pungkasnya. (Slv)