Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalDiduga Serobot Lahan Warga, Tanah Bengkok Desa Digugat Ahli Waris

Diduga Serobot Lahan Warga, Tanah Bengkok Desa Digugat Ahli Waris


Teks foto : kuasa hukum penggugat La Lati.SH

BANYUWANGI, investigasi.today –
Ahli Waris Rahayu Abbas Hasyim (Alm) Gugat Pemerintah Desa Genteng Kulon,Pasalnya, Sebagian dari Lahan Bengkok Desa tersebut adalah Milik ( Alm).Rahayu Abbas Hasyim. Hal tersebut di kuatkan dengan dokumen kerawangan yang tercatat pada Pemerintahan Desa Genteng Wetan dengan Petok C.Nomor 753 Persil 46 Kelas D.lll Luas 1754.HA A/n: P’ Rahayu Abbas Hasyim.

Ahli Waris melalui Kuasa Hukumnya LA LATI.SH selaku Ketua Komisariat Daerah Reclasseering Indonesia Kab.Banyuwangi menjelaskan,”Kita telah melakukan tindakan dan upaya-upaya hukum berupa Mengajukan Permohonan Mediasi yang sertai Surat Somasi serta langkah-langkah hukum adalah semata-mata untuk mempercepat proses pelayanan hukum kepada masyarakat” ,terang LA LATI.SH yang dikenal dengan Dialog khas sulawesinya.

LA LATI,SH menjelaskan,”Apabila upaya Mediasi tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak maka Proses Hukum di Pengadilan yang akan di tempuh jadi biarkan hukum yang bicara karena sekarang yang kita bicarakan bukan lagi kekuasaan akan tetapi fakta dan data kepemilikan yang sah dan apabila Pihak pemerintah Desa Genteng Kulon tidak bisa menunjukan bukti-bukti kepemilikan yang sah maka secara otomatis kami meminta mereka untuk menyerahkan lahan tersebut secara sukarela dan tanpa syarat karena kami tetap berpedoman pada PERPPU No.51 tahun 1960 yang mengatur tentang Larangan menguasai lahan milik orang lain tanpa izin pemilik atau kuasanya yang sah dan Kami juga tetap mamasukan unsur Pidana berupa Perbuatan melawan hukum dalam perkara ini yaitu pasal 385 KUHP tentang penyerobatan lahan milik orang lain”, terangnya.

“Selain itu sebagai kuasa Hukum kami juga menilai ada unsur Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Kepala Desa jadi banyak pasal-pasal dan referensi hukum yang bisa kami pakai sebagai acuan hukum dalam perkara ini yang Intinya Saya hanya membantu masyarakat lemah dan tugas saya adalah menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia itu moto kami dalam melayani masyarakat”, imbuhnya.

Sementara itu menurut keterangan dari Ahli Waris berinisial RA ,”Selama ini sudah 2 kali melakukan mediasi di Desa Genteng Kulon dan posisi kami sebagai ahli waris saat itu tidak di dampingi oleh Pengacara sehingga hasil mediasi selalu merugikan pihak ahli waris dan Alhamdulillah saat ini kami di dampingi oleh kuasa hukum sementara itu hingga kini pemerintah Desa Genteng Kulon tetep bersikeras menguasai tanah tersebut serta mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan aset bengkok desa genteng kulon walaupun pihaknya tidak memiliki bukti kepemilikan”,terangnya. (Widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular