Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruJatimDiduga Tertipu Biaya Pecah SHM, Warga Desa Sedagaran Meradang

Diduga Tertipu Biaya Pecah SHM, Warga Desa Sedagaran Meradang

Balai Desa Sedagaran

Gresik, Investigasi.today – Merasa dirugikan dan diduga tertipu pengurusan sertifikat tanah yang melibatkan kepala desa, sejumlah warga Desa Sedagaran, Kecamatan Sidayu, Gresik, Jawa Timur meradang.

Setahun lalu, belasan warga yang sudah memiliki surat hak milik (SHM) ditawari pecah sertifikat dengan biaya murah antara Rp3 juta sampai Rp5 juta oleh kepala desa setempat.

Untuk biaya awal pengurusan, mereka ditarik Rp2,5 Juta sebagai DP tanpa diberikan kwitansi.

Dari informasi yang dihimpun, pemohon disodori rincian pembiayaan pengurusan tanah mulai dari map berkas, materai, administrasi di notaris, uang bensin, uang makan dan uang parkir ‘Sak Ikhlase’ yang ditandatangani kades dan pemohon.

Salah satu warga yang juga korban, Usmawati menceritakan, awalnya ia ditawari kepala desa untuk pemecahan tanah sertifikat. Itu bebarengan ada program PTSL di Desa Sedagaran.

Tak berpikir panjang, dia bersama saudaranya bersepakat untuk mengurus ke kepala desa. Murah jadi alasannya. Bahkan, 19 warga yang ikut mengurus pernah dikumpulkan di balai desa.

“Awalnya didatangkan ke balai desa, dijanjikan ada sertifikat balik nama murah, makanya warga antusias. Saat itu berbarengan ada program PTSL disini,” katanya pada Minggu (17/4).

Usmawati menyatakan, setelah setahun tak ada kejelasan. Ismawati berinisiatif menanyakan progres pengurusan sampai sejauh mana.
Namun oleh kepala desa, ia malah diminta mengukur sendiri tanah miliknya.

Dari itu, dia pun mulai curiga. Karena tak kunjung selesai dan tidak ada progres, dia bersama saudaranya bersepakat membatalkan pengurusan tanah tersebut.

“Saat saya membatalkan dan menarik uang muka Rp2,5 juta itu, uang saya tidak diberikan penuh,” ungkapnya.

“Dengan alasan dibuat biaya riwa-riwi, setiap pemohon yang membatalkan pengurusan dipotong mulai Rp400 ribu sampai 1 juta,” lanjutnya.

“Buat kami, uang segitu sangat berharga. Kami harap uang kami segera dikembalikan,” tandas Ismawati.

Hal senada juga disampaikan Zyad, ia mengaku awalnya ikut program ini karena tergiur dengan murahnya pengurusan tanah. Namun, sampai saat ini belum selesai.

Dia menyatakan, sudah membayar uang Rp2,5 Juta ke kepala desa. Dalam pengurusan itu, dia pun tidak pernah memberikan kuasa kepada kades.

“Mulai tahun 2021 sampai sekarang belum jadi, alasanya saat tanya ke kades masih proses di BPN,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sedagaran, Munif Effendi membenarkan jika dia membantu pengurusan tanah milik warganya. Ada sekitar 13 orang yang saat itu mendaftarkan pengursan tanah.

“Iya, memang proses belum selesai. Tanda terima dari notaris dan BPN ada. Yang jelas setiap keputusan saya buat jelas dan saya tidak mau merugikan siapapun,” ucapnya.

“Ada beberapa yang membatalkan dan menarik kembali uangnya. Karena proses sudah berjalan, otomatis saya potong,” lanjutnya. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular