Friday, October 17, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalDiganjar 6 Tahun Penjara, Guru Cabul Teteskan Air Mata Buaya

Diganjar 6 Tahun Penjara, Guru Cabul Teteskan Air Mata Buaya


Teks foto ; Muhammad Saebatul Hamdi (29), sang guru cabul

SURABAYA, Investigasi.today – Terdakwa pencabulan dengan korban puluhan siswa sekolah dasar (SD), Muhammad Saebatul Hamdi (29) terlihat komat kamit bibirnya dan langsung menangis saat tau jika dirinya divonis selama 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Kamis ( 23/08/2018 ).

Sidang yang digelar di ruang Kartika 2 dengan Ketua Majelis Hakim Pesta PH Sitorus.SH, dan jaksa penuntut umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejati Jatim kini telah memasuki pada agenda pembacaan putusan/vonis.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim melalui ketuanya Pesta PH Sitorus menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap para anak didiknya dengan ini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Sebagai bahan pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan mwnyesali perbuatannya, serta bersikap sopan selama dalam persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa pria asal Simo Sidomulyo yang berprofesi sebagai seorang guru di salah satu sekolah dasar (SD) di kawasan Jalan Benteng Surabaya, didakwa oleh JPU telah melanggar pasal 81 KUHPidana tentang pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Namun JPU Darmawati Lahang sebelumnya telah menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa Hamdi dibekuk tim Unit Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim karena telah diduga mencabuli muridnya sebanyak 65 anak. Pencabulan ini diduga telah dilakukan oleh terdakwa selama kurang lebih 5 tahun yakni selama dirinya bekerja di salah satu sekolah favorit di daerah Benteng tersebut.

Hamdi ditangkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim atas dugaan pencabulan. Dari laporan tersebut akhirnya dikembangkan oleh tim pinyidik hingga akhirnya kepala sekolah membongkar semua kelakuan tak senonoh tersebut Hamdi yang diketahuinya dengan mata nya sendiri.

Usai persidangan, saat terdakwa dibawa kembali ke sel tahanan sementara PN Surabaya terdakwa Hamdi sempat melontarkan jawaban saat ditanya awak media mengenai tanggapannya terkait vonis 6 tahun dari Majelis Hakim. ” saya hanya bisa bersyukur mas,” pungkasnya.

Terpisah, istri terdakwa yang saat ini sedang mengandung 7 bulan, ketika ditanya hanya terdiam dan berlinang airmata sambil meninggalkan ruang sidang mengiringi suaminya berjalan menuju ruang sel tahanan sementara PN Surabaya dan di ikuti oleh Irma.SH selaku penasehat hukumnya.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular