Sunday, July 13, 2025
HomeBerita BaruJatimDihadapan Banggar, Para Kades Akui Surat Dukungan Ke Bupati Tidak Dibuat Sendiri

Dihadapan Banggar, Para Kades Akui Surat Dukungan Ke Bupati Tidak Dibuat Sendiri


Teks foto ; Suasana hearing antara Banggar, para Kades dan camat

SIDOARJO,Investigasi.today – Beberapa waktu lalu muncul surat dukungan ratusan kepala desa kepada bupati Sidoarjo, atas rencana pembangunan gedung satu atap 17 lantai dan RSUD Sidoarjo barat yang masih tarik ulur pembahasannya di tingkat Badan Anggaran DPRD Sidoarjo.

Dengar pendapat antara Banggar dengan para Kades dan Camat

Karena surat dukungan itu ditembuskan kepada DPRD Sidoarjo, akhirnya Badan Anggaran mengundang para Kades dan Camat, untuk melakukan dengar pendapat dengan kades-kades di Sidoarjo, Rabu (29/8/) kemarin.

Mayoritas anggota Banggar hadir pada dengar pendapat ini diantaranya seluruh pimpinan dewan yakni H.Sulamul Hadi Nurmawan, Emir Firdaus M.Taufik Hidayat.

Juga ada Bangun Winarso, Rizal Fuadi, Mulyono, Aditya Nidyatman, Tarkit Erdianto, Hadi Subiyanto, Damroni Chudlori, Khulaim Junaidi, Saiful Maali, serta H.Matali.

Sedangkan dari pihak kepala desa hanya ada 7 Kades yang hadir serta Camat Wonoayu.

Hearing sempat akan ditunda karena kades meminta agar pelaksanaan hearing dibatalkan.

Namun Camat Prati Kusdijanti S.Sos satu satunya camat yang hadir, meminta agar dengar pendapat dibuka dan dilanjutkan.

Pada kesempatan ini, Kades Kedung Boto Kecamatan Porong mengatakan bahwa surat dukungan yang dikirim ke bupati sebenarnya sudah ada yang membuatnya.

Dia hanya membubuhkan tandatangan dan stempel desa.

“Saya hanya tandatangan dan stempel saja,” tuturnya.

Penjelasan sama diungkapkan Kades Candi Pari, Porong dan Lurah Juwet Kenongo, bahwa surat dukungan kepada bupati dengan tembusan ke DPRD sudah jadi dan tinggal tanda tangan.

Masuk pada sesi penjelasan dari Banggar, kembali terjadi silang pendapat antara anggota Banggar FKB dengan fraksi penolak dua program diatas.

Anggota Banggar yang juga ketua FGolkar Hadi Subiyanto mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak ingin menolak program ini tapi harus melihat dulu dasar hukumnya.

“Keinginan eksekutif agar RSUD dibangun dengan skema KPBU, selain membebani anggaran daerah di kemudian hari juga tidak ada dasar hukumnya,” jelas Hadi.

M Nizar anggota Banggar juga dari FGolkar menambahkan, Dengan sistem KPBU? maka akan menelan beaya Rp 1,98 triliun yang akan diangsur APBD selama 10 tahun.

Keterlibatan swasta melawan UU 36/2009 tentang kesehatan, dan Pemenkes 56/2014.

RSUD harus berbentuk lembaga teknis daerah (BUMD) harus dikelola UPTD dengan pola BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

Dari aspek yuridis, teknis dan anggaran, penggunaan KPBU dalam membangun rumah sakit itu tdak bisa dibenarkan.

“Sebaiknya Kades mempelajari surat dukungan yang dikirimkan ke bupati. Jangan sampai surat tersebut akan bermasalah hukum ketika pembangunan proyek itu menyalahi regulasi,” ujar Nizar.

Namun Dhamroni Chudori dan Abdillah Nasih anggota Banggar dari FKB mencoba menjelaskan, pada hakekatnya anggaran pembangunan bisa dicarikan dari berbagai sumber.

Di beberapa proyek Sidoarjo ada yang melibatkan swasta seperti BTO Pasar Krian, BOT Sun City Plaza, atau Matahari Jenggolo.

Jadi keterlibatan swasta bukan sesuatu yang baru.

“Dan tidak ada pimpinan yang menjerumskan anak buahnya (kades),” tambahnya. (Kudori)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular