Monday, June 23, 2025
HomeBerita BaruNasionalDihadiri Ketua Komisi I DPR, Menkum, hingga Menhan, MK Gelar Sidang 5...

Dihadiri Ketua Komisi I DPR, Menkum, hingga Menhan, MK Gelar Sidang 5 Gugatan UU TNI

Jakarta, investigasi.today – Mahkamah Konsitusi kembali menggelar sidang permohonan uji formil Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Senin (23/6). Sidang kali ini beragendakan untuk mendengar keterangan DPR dan Presiden.

Pihak pemerintah dan DPR hadir secara ‘full team’. DPR diwakili oleh Ketua Komisi I, Utut Adianto, dan Ketua Baleg, Bob Hasan. Sementara Presiden Prabowo Subianto diwakili oleh Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Menkum, Supratman Andi Agtas. Hadir pula Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dan Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan.

“Agenda persidangan pada pagi hari ini adalah untuk mendengar keterangan DPR dan Presiden. Oleh karena itu, untuk DPR yang akan memberikan keterangan adalah Pak Utut Adianto dan Pak Bob Hasan. Kemudian dari Pemerintah, Pak Supratman dan Pak Sjafrie Sjamsoeddin,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan.

Sidang kali menyidangkan 5 perkara, yakni perkara nomor: 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025.

Suhartoyo menyebut bahwa ada setidaknya 14 gugatan terkait UU TNI ke MK. Mayoritas penggugat adalah mahasiswa yang mengajukan uji formil atau mempersoalkan proses pembahasan UU yang disahkan pada Kamis (20/3) itu.

Menurut Suhartoyo, kini tersisa 5 gugatan UU TNI yang berlanjut pada tahap sidang pleno.

Terkait dengan banyaknya gugatan UU TNI, pihak TNI sudah angkat bicara.

“TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, Selasa (25/3). (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular