Friday, March 14, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalDijemput Paksa Tim Eksekusi Kejari Gresik, Pengembang ABR Langsung Dijebloskan Rutan

Dijemput Paksa Tim Eksekusi Kejari Gresik, Pengembang ABR Langsung Dijebloskan Rutan

Ahmad Fathoni saat dijemput paksa petugas

Gresik, investigasi.today – Penyidik Kejari Gresik dengan dibantu anggota Kodim 0817 akhirnya melakukan eksekusi terhadap Ahmad Fathoni (58) warga Desa Kedung Sekar, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Jumat (12/7) pagi sekitar pukul 07.15 WIB, pasca menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) bernomor : 239K/Pid/2019 tertanggal 15 Mei 2019.

Direktur PT Trisula Bangun Persada, selaku pengembang Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) Gresik tersebut langsung dijebloskan ke dalam Rutan Kelas II.B Cerme-Gresik.

Dalam putusan kasasi, terpidana kasus penggelapan 4 bidang ini dijatuhi hukuman 2,5 tahun. Vonis kasasi tersebut lebih ringan dibandingkan vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang saat itu menghukum Ahmad Fathoni selama 3,5 tahun penjara.

pada awal September 2018 lalu. Dia dijerat pasal 374 jo pasal 64 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasi Intel Kejari Gresik, R Bayu Probo Sutopo membenarkan adanya penjemputan terhadap terpidana Ahmad Fathoni di rumah Jl. Royal Ketintang Regency, Perumahan Ketintang Regency, Jambangan, Kota Surabaya, untuk menjalankan eksekusi atas putusan kasasi MA.

“Terpidana Ahmad Fathoni sudah kita eksekusi dan sedang perjalanan ke Rutan Cerme, Gresik. Dia adalah pemilik Perum ABR yang tersangkut kasus penggelapan dalam jabatan,” ujar Bayu melalui pesan singkat whatsapp, Jumat (12/7) kemarin.

Dari keterangan salah seorang petugas yang ikut mengawal proses eksekusi, terpidana sempat melakukan perlawan dengan berbagai alasan saat penjemputan paksa. Namun, petugas akhirnya bertindak tegas dan tetap menjalankan eksekusi.

Seperti diketahui, terpidana diseret ke persidangan atas laporan koleganya Yono Budiono selaku investor properti, terkait penggelapan uang hasil penjualan 4 bidang tanah. Sementara, saat itu Ahmad Fathoni menjabat sebagai Direktur di PT. Trisula Bangun Persada.

Dari keempat bidang tanah yang uangnya digelapkan antara lain, penjualan tanah seluas 430 meter persegi, 2.495 meter persegi, 7.030 meter persegi dan 1.995 meter persegi, yang semuanya berada di wilayah Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. ( Salvado)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular