Tangerang, investigasi.today – Pebasket asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw (JDS), ditangkap terkait narkoba oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Polisi mengungkapkan narkoba tersebut diperoleh Jarred dari Thailand.
“Bahwa narkotika golongan I berupa permen yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) ganja dikirim dari Thailand,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung, Rabu (14/5).
Jarred ditangkap pada Rabu (7/5/2025) pukul 21.47 WIB di lobi Apartemen Casa De Parco Sampora Unit Magnolia, Kabupaten Tangerang. Dari tangan Jarred, didapati 20 bungkus permen bertulisan ‘Vita Bite’ yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) dengan jumlah keseluruhan 132 buah atau dengan keseluruhan berat bruto 869 gram.
Ronald menjelaskan permen narkoba ini dikamuflase dalam kemasan vitamin bertulisan ‘Vita Bite’ untuk mengelabui petugas. Namun upaya itu tidak berhasil karena pihak Bea-Cukai Bandara Soetta berhasil mengidentifikasi barang haram tersebut.
“Disamarkan dengan kemasan vitamin bertulisan ‘Vita Bite’. Pihak Bea dan Cukai mencurigai adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika yang dikirim dari Thailand ke Indonesia melalui jasa pengiriman,” ungkap Ronald.
Ronald mengatakan permen narkoba ini dikirim dari Thailand oleh pengirim bernama Jitnarec Konchinda. Dia menyebut permen narkoba ini dikirim menggunakan satu buah paket EMS world Thailand.
“Pengirim Jitnarec Konchinda, alamat Pibuldham building 8, Bangkok, Thailand,” jelas Ronald.
Dia menjelaskan dalam paket tersebut, Jarred tidak mencantumkan namanya sebagai penerima. Namun, setelah melalui proses penyelidikan gabungan antara kepolisian dan pihak Bea-Cukai Bandara Soetta, diketahui barang haram tersebut dikirim kepada Jarred.
“Nama penerima IM, alamat Apartemen Casa De Parco Tower Gardenia, Cisauk Kabupaten Tangerang. Selanjutnya dilakukan joint investigation antara pihak kepolisian dan pihak Bea dan Cukai, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pengambil paket EMS atas nama Tersangka JDS,” terang Ronald. (Van)