Banyuwangi, investigasi.today – Hari ini Kamis 14 desember 2017 sidang dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang di lakukan oleh aktivis M.Yunus Wahyudi memasuki putaran ke 1 setelah di jadikan terdakwa.
Ditemui sesaat sebelum sidang terkait perkara yang di sangkakan kepadanya, Yunus dengan berapi-api mengatakan “Saya ini niat mau bersih – bersih PC NU Banyuwangi dari oknum – oknum yang menggunakan NU untuk menguntungkan pribadi,” katanya.
“Saya punya data semua terkait Korupsi oknum NU Banyuwangi, terutama dari dana hibah tahun 2015, 2016 dan 2017”, lanjutnya.
“Contohnya saja dana hibah tahun 2017, NU Banyuwangi menerima hibah sebesar 16,945 m, yang di bagi hanya 1,6 m untuk 25 anak cabang, terus sisanya kemana?” tegasnya.
 “Hal itu juga sudah saya laporkan ke Kejati, tinggal menunggu proses selanjutnya”, pungkasnya.
Ditanya terkait statmentnya yang menyeret dia menjadi terdakwa Yunus mengatakan “Saya ngomong tidak ngawur, semua ada datanya, ada buktinya bahkan ada rekamannya”,katanya dengan suara tegas.
Contohnya saja waktu pemilihan Ketua PC NU Banyuwangi antara Maskur Ali dengan Kyai Maki, itu semua money politics.
“Ada uang kebo keboan dari BSI untuk mengatur agar Ketua PC NU Banyuwangi di menangkan Maskur Ali, saya bicara ini juga tidak ngawur, ada pengakuan, rekaman dan bukti bukti”, jelasnya.
 Sementara itu Slamet Suharto S.H selaku koordinator pengacara dari M.Yunus di temui setelah sidang menjelaskan “Sidang kali ini agendanya pembacaan tuntutan, sidang di lanjutkan tanggal 27 desember, dengan agenda eksepsi”, ungkapnya.(adi)