
Jakarta, investigasi.today – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengajukan upaya hukum kasasi terhadap vonis bebas aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan memicu kontroversi hukum. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP baru secara tegas melarang jaksa menempuh kasasi terhadap putusan bebas.
Namun, Kejagung memiliki argumen hukum tersendiri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan alasan mendasar: perkara ini sudah masuk ke meja hijau jauh sebelum aturan baru berlaku efektif.
“Perkara dugaan penghasutan ini dilimpahkan ke pengadilan pada tanggal 9 Desember 2025. Sehingga, hukum acara yang digunakan adalah KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981),” jelas Anang melalui keterangan tertulis, Selasa (7/4).
Dasar Hukum: Aturan Peralihan yang Menjadi “Jalan Keluar”
Kejagung bersandar pada ketentuan peralihan dalam Pasal 361 huruf c KUHAP baru. Pasal ini menyatakan bahwa perkara yang sudah dilimpahkan dan proses pemeriksaannya sudah berjalan, tetap diselesaikan menggunakan aturan lama, kecuali untuk tahap Peninjauan Kembali (PK).
“Dengan demikian, upaya hukum tetap mengacu pada KUHAP lama yang memperbolehkan kasasi terhadap vonis bebas. Itulah sebabnya kami melakukan upaya hukum tersebut,” tegas Anang.
Permohonan kasasi ini secara resmi didaftarkan pada Senin, 16 Maret 2026 oleh Jaksa Penuntut Umum, Tri Yanti Merlyn Christin Pardede, terhadap putusan PN Jakarta Pusat Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.
Delpedro: Ini Pelanggaran Hukum, Jaksa Mengangkangi Aturan
Sisi lain, pihak teradu menilai langkah Kejagung sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap undang-undang yang baru saja disahkan. Delpedro menegaskan bahwa KUHAP 2025 sudah sangat jelas melarang kasasi atas putusan bebas.
“Kasasi yang diajukan JPU adalah bentuk tidak menghormati putusan pengadilan dan mengangkangi hukum,” ujar Delpedro.
Menurutnya, larangan tersebut tertuang jelas dalam Pasal 299 ayat (2) KUHAP baru, yang secara spesifik mencantumkan bahwa putusan bebas, putusan pemaafan hakim, hingga kasus dengan ancaman hukuman ringan, tidak bisa diajukan kasasi oleh penuntut umum.
Yang menjadi sorotan, Delpedro juga menyinggung bahwa pandangan ini sejalan dengan pernyataan Menko Polhukam, Yusril Ihza Mahendra, yang dikenal sebagai pakar hukum.
“Menko Yusril pun sependapat dan telah mewanti-wanti jaksa untuk tidak kasasi. Artinya, jaksa tidak mempertimbangkan pandangan tersebut,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus
Perkara ini bermula dari aksi demonstrasi pada Agustus tahun lalu yang berujung kericuhan. Delpedro, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar divonis bebas oleh Majelis Hakim pada 6 Maret 2026.
Hakim membebaskan mereka karena tidak menemukan bukti kuat bahwa para terdakwa melakukan penghasutan, menyebarkan berita bohong, maupun memeralat anak untuk kepentingan militer sebagaimana didakwakan jaksa.
Putusan itu bahkan memulihkan sepenuhnya hak, kedudukan, dan harkat martabat para terdakwa. Namun, kepastian hukum itu kini kembali digantungkan di Mahkamah Agung lantaran upaya hukum yang dinilai kontroversial tersebut. (Ink)


