SURABAYA, Investigasi.today –
Sebanyak 90 lebih warga Jalan Kapasan Dalam Gg I – VI surabaya kini mereka bisa bernafas lega, lantaran setelah bertahun – tahun berjuang mempertahankan hak tanah dan bangunannya terkait sengketa lahan yang membelitnya di dalam proses hukum peradilan dengan melawan gugatan seseorang berinisial AY yang mengklaim jika tanah tersebut adalah miliknya.
Namun pada akhirnya putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha negara) menyatakan jika surat sertifikat yang dimiliki penggugat tidak memiliki kekuatan hukum, Bahkan dalam putusan tersebut PTUN memerintahkan BPN segera menerbitkan sertifikat sesuai dengan permohonan warga.
“Dalam putusan PTUN tersebut, menyatakan jika surat sertifikat yang dimiliki penggugat tidak memiliki kekuatan hukum, dan PTUN memerintahkan sertifikat yang diajukan warga segera diterbitkan sesuai dengan permohonan warga,” ungkap Yudi Wibowo, selaku Kuasa Hukum Warga.
Sementara itu atas putusan tersebut, puluhan warga kapasan Dalam Surabaya yang mayoritas merupakan masyarakat kelas menengah kebawah, akhirnya kini setelah bertahun-tahun memperjuangkan haknya langsung sepakat bersama-sama mengajukan sertifikat hak milik (SHM) atas kepemilikan tanah dan bangunan mereka.
Hal ini dilakukannya sebagai antisipasi adanya praktek mafia tanah maupun polemik persolan tanah yang sempat menghantui mereka, “Warga ingin segera mempunyai sertifikat SHM sesuai keputusan pengadilan tersebut, dan saat ini seluruh warga sepakat bersama-sama mengurus sertifikat,” tegas Joyo, Ketua RW VIII Kapasan Dalam, ketika di temui dalam kegiatan rapat warga, Kamis (31/5) malam lalu.
Sementara itu kasus ini bermula pada rentan waktu tahun 1996 – 1997 yang ketika itu warga sudah mengajukan sertifikat tanah namun belum jadi, selang beberapa waktu kemudian terbit sertifikat SHM atas nama hak milik seseorang berinisial AY yang mengaku telah membeli tanah tersebut dari saudagar arab.
Namun yang menjadi rasa penasaran warga lantaran mereka telah mengajukan terlebih dahulu sertifikat SHM kemudian muncul sertifikat tanah yang di klaim milik AY dan membawanya sengketa tanah ini ke ranah pengadilan.
Namun pada akhirnya putusan PTUN menyatakan jika surat sertifikat yang dimiliki penggugat tidak memiliki kekuatan hukum, dan dalam putusan tersebut PTUN memerintahkan BPN segera menerbitkan sertifikat sesuai dengan permohonan warga.(Tim)