
KETAPANG, investigasi.today – Dalam pelaksanaan proyek pembangunan pasar rakyat Desa Air Upas Kecamatan Air Upas, dan pembangunan pasar rakyat Sungai Melayu Baru Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang.
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal itu terjadi, dikarenakan pelaksanaan pembangunan pasar rakyat Desa Air Upas dan pembangunan pasar rakyat Sungai Melayu Baru, telah melanggar Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002, seperti yang dijelaskan pada BAB IV Bagian Pertama Umum, Pasal 7 ayat (1) di jelaskan bahwa setiap bangunan gedung, diwajibkan memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis, sesuai degan fungsi bangunan gedung, ayat (2) persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.
Selain itu pada bagian kelima Pasal 39 ayat (1) huruf c, menjelaskan bahwa apa bila tidak memiliki izin mendirikan bangunan, bangunan gedung dapat dilakukan pembongkaran.
Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002, dan keterangan dari pihak Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) kabupaten Ketapang pada (5/12), diruangan kerjanya Rio Marisa menjelaskan kepada Investigasi bahwa, pembangunan pasar rakyat Desa Air Upas dan pembanguan pasar rakyat Sungai Melayu Baru, belum pernah diterbitkan izin Mendirikan Bangunan (IMB), dari Kantor Pelayanan Terpadu ( KPT) Ketapang, kata Rio Marisa.
Terkait dengan penjelasan Rio Marisa, dan berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 , Investigasi melakukan konfirmasi kepada Kabag Hukum Pemkab Ketapang Edi Radiansyah melalui Sms via telepon selulernya Nomor 08134541xxxx pada (13/12) namun tidak di jawabnya. (Rahman/Julianto).


