MALANG, Investigasi.today – Berdasarkan informasi di lapangan berbagai keluhan masyarakat petani yang berada di Kabupaten Malang diantaranya seperti kurang terpenuhinya terkait penyaluran pupuk bersupsidi yang selama ini menjadi keluhan para petani.
Tidak memenuhi tarjet (Kurang Panen) para petani Padi, selain itu juga bagi petani tebu mendapat keluhan yang sangat, mengenai adanya aturan baru dari pemeritah terkait Tebu yang sekarang kena pajak, tentunya petani banyak mengalami pengurangan hasil lantaran penghasilan langsung di potong pajak 10% di pabrik dari pengahsilan sedangkan Tahun-Tahun sebelumnya tidak ada seperti itu, menurut sumber.
Menyikapi berbagai keluhan ini, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Catur Gigih Setiyo saat di temui Investigasi 14 September 2017 kemarin mengatakan, salah satu permasalahan pupuk.
Mekanisme untuk realisasinya pupuk Tahun 2017 Rencana Devinitif kebutuhan Kelompok (RDKK) di dampingi oleh Penyuluh. Menurut Catur sementara baru 70% dari jumblah RDKK yang terealusasi.
Pupuk melalui Distributor melaksanakan ke Kios-kios Resmi dan itu yang menentukan kelayakan Kios tersebut adalah Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan)
Salah satu syarat untuk Kios adalah, Pertama Memiliki Gudang, Kedua memiliki Permodalan yang kuat dan yang ke tiga Letak Geografis bisa di akses oleh mobil Truk besar.
Catur selaku Kabid Sarana dan Prasarana juga mengungkapkan “Petani yang memiliki keluhan tersebut siapa?..dimana?…dan anggota Kelompok apa?..jadi ke 3 Item itu perlu kami ketahui kami bisa melacak dan langsung di tindaklanjuti, karena kalau petani yang tidak masuk kelompok itu memang tidak masuk kategori untuk mendapat pupuk yang bersupsidi”, Ujarnya.(Utsman)