KETAPANG, investigasi.today –
Berdasarkan surat pernyataan Basuni, pada tanggal 20 Desember 2018 yang menyatakan, bahwa bak kontrol yang di buatnya ,dengan ukuran 70 cmx70cm sebanyak 2 buah, adalah merupakan bangunan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang Kalimantan ,yang dialokasikan ke Desa Sukabangun Dalam dengan Program Sanitasi dengan judul tangki sepiting.
Selain itu ,Basuni menyatakan didalam surat pernyataannya, bahwa bangunan tersebut sudah selesai dikerjakan, dan direncanakan akan ditinjau, serta diperiksa oleh BPKP kabupaten Ketapang, pada bulan Januari sampai dengan Maret 2018 kata Basuni.
Menurut Basuni setelah peninjauan ,dan pemeriksaan, dari BPKP selesai maka bangunan tersebut, yang terletak diatas tanah milik warga, di nyatakan oleh Basuni akan di bongkar, guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan ungkap Basuni.
Basuni menyatakan, apabila di kemudian hari ternyata bangunan tidak di bongkarnya, maka Basuni menyatakan siap di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan pernyataan yang telah di tandatangani oleh Basuni merupakan suatu bukti pengakuan, bahwa adanya sebuah pembangunan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang , dalam pelaksanaannya menggunakan tanah warga masyarakat tanpa ijin dari pemilik tanah, dan itu merupakan suatu tindakan perbuatan melawan hukun. (Arahman)