
SURABAYA, Investigasi.today – Setelah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan dan Istrinya, Iuneke Anggraeni dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng) atas perkara tindak pidana memberikan keterangan palsu ke akte otentik. Kamis ,(19/9 )
Pasutri penuhi panggilan kejaksaan Negeri Surabaya lantaran adanya pelimpahan tahap II Berkas dari penyidik Polrestabes Surabaya . Henry dan Istrinya datang di Kejaksaan negeri Surabaya pukul 09 : 00 wib pagi dengan mengendarai mobil ALPHAD warna hitam dengan Nopol W 1852 RR dengan memakai baju motif batik Kembang dan didampingi oleh istri tercinta.
Henry dan Istrinya langsung menuju lantai 2 untuk pemeriksaan tahap 2 oleh Jaksa Penuntut Umum Ali Prakoso.
Kurang lebih 7 jam henry beserta Istrinya di periksa mulai pukul 09: 00 wib sampai Pukul 15: 15 wib, Hery dan Iuneke turun dari ruang pemeriksaan tahap II dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan internal Kejari Surabaya dan Petugas Kepolisian.
Selanjutnya keduanya digiring menuju mobil tahanan bersama tersangka kriminal lainnya untuk dibawa ke Rutan Medaeng. Henry dan Istrinya duduk di belakang sendiri sayàngnya Rompi warna merah yang seharusnya dipakai oleh Tersangka Henry dan isterinya hanya dibawah aja dan tidak dipakai.
Menurut Fariman selaku kasipidum Kejaksaan Negeri Surabaya memaparkan,” bahwa pada hari ini kejaksaan negeri Surabaya menerima pelimpahkan Berkas dari Polrestabes Surabaya terkait tersangka inisial Gj dan IA Dua tersangka ini disangkahkan dengan pasal 266 kuhp memberikan keterangan palsu atau keterangan tidak benar dalam akta Oktentik ancamannya 7 tahun alasan Subjektif dan Obyektif ada kekuwatiran dari JPU tersangka akan melarikan diri , menghilangkan barang bukti. Informasi dari Penyidik kedua tersangka sudah Dua kali mangkir dari Panggilan, kedua tersangka akan ditahan di Rutan Medaeng Surabaya untuk 20 hari kedepan, langkah selanjutnya JPU akan segera membuat Dakwaan dan segera untuk disidangkan upaya penangguhan tidak ada, Papar Fariman pada Wartawan.
Untuk diketahui, Henry Jocosity Gunawan dan Iuneke ini bermula dari laporan Direktur PT Graha Nandi Sampoerna ke Polrestabes Surabaya pada bulan Oktober 2018, yakni laporan tindak pidana dugaan pemalsuan surat atau membuat akte palsu dan atau memalsukan keterangan palsu dalam akte otentik. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP. Kronologis perkara dimulai dari pembuatan 2 akte yakni perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee yang dibuat oleh PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry Jocosity Gunawan sebagai penerima hutang di hadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 juli 2010 dihadiri juga oleh Iuneke Anggraini. Dalam kedua akte tersebut Henry Jocosity Gunawan menyatakan mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama Iuneke Anggraini, bahkan Iuneke pun ikut bertanda tangan di hadapan notaris saat itu.
Belakangan terungkap bahwa perkawinan antara Henry Jocosity Gunawan dengan Iuneke Anggraeni baru menikah pada tanggal 9 november 2011 dan dilangsungkan di salah satu wihara di Surabaya dan dicatat di dispenduk capil pada 9 November 2011.
Fakta tersebut tidak sesuai dengan akte perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee yang dibuat pada tanggal 6 juli 2010.
Dimana Henry menyatakan telah menikah dengan Iuneke Anggraini pada tahun 2010 saat akte dibuat, padahal baru menikah pada tahun 2011.
Pelapor merasa dirugikan baik secara materiil dan immateriil karena jika mengetahui Henry Jocosity Gunawan dan Iuneke Anggraini belum menikah, maka PT Graha Nandi Sampoerna pasti tidak mau mau memberikan pinjaman uang sebesar Rp 34 miliar kepada Henry Jocosity Gunawan. (Sri)