Sumenep, investigasi.today – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, menyerahkan petikan keputusan Bupati Sumenep tentang pemindahan tugas, pengangkatan kepala Sekolah dan pengawas Sekolah, di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Penyerahan SK Petikan Bupati Sumenep diberikan menindaklanjuti pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan Kepala sekolah, dilingkungan pemerintah Kabupaten Sumenep yang dilakukan Bupati Sumenep. Kamis (21/3/2024).
Agus Dwi Saputra Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep kepada pewarta menyampaikan kegiatan hari ini menindak lanjuti keputusan Bupati Sumenep.
“Hari kita menyerahkan SK Petikan pengangkatan 240 guru yang diangkat menjadi kepala SDN, 15 orang pengawas dan 9 Kepala SMPN,” kata Agus Dwi Saputra, di sela sela penyerahan SK Petikan di gedung Ki Hajar Dewantara Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Senin (25/3).
Menurutnya, walaupun hari ini 240 orang dilantik menjadi kepala sekolah, namun masih menyisakan 57 sekolah yang masih belum terisi atau kosong, karena pengisian kepala sekolah ada syarat yang harus diikuti salah satunya dengan mengikuti sebagai guru penggerak.
“Namun karena guru penggerak kita hanya terbatas, dan juga kita ambilkan yang memenuhi syarat. Misalnya mereka minimal harus golongan III B dan telah mempunyai sertifikat pendidik,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, pengangkatan dan penyerahan SK petikan yang dilakukan pihaknya, banyak dari mereka yang diangkat menjadi kepala Sekolah, banyak yang bukan dari guru penggerak.
“Sedangkan jumlah total guru penggerak yang kita angkat menjadi kepala sekolah berjumlah 63 orang,” ucapnya.
Ia juga mengamini, apa yang telah disampaikan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat pengambilan sumpah janji kepada pejabat pimpinan tinggi (21/3), bahwa banyak guru yang enggan menjadi kepala sekolah, dikarenakan beban yang harus ditanggung saat menjadi Kepala sekolah, dan diharapkan Kepala Dinas Kabupaten Sumenep diminta untuk melakukan komunikasi dengan Kementerian Pendidikan.
“Memang tambahan insentif yang di terima kepala sekolah tidak sampai Rp 200.000, mungkin dengan tanggung jawab yang besar, mengakibatkan guru enggan untuk menjadi kepala Sekolah,” pungkasnya. (Fathor)