
SIDOARJO, Investigasi.today – Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai. Kegiatan sosialisasi ini merupakan program prioritas dalam mendukung jaminan kesehatan Nasional dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sudah 3 kalinya kegiatan sosialisasi dilaksanakan, kali ini di Balai Desa Kemuning kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Kusdianto, SH, MH., Rabu (16/6).
Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait masalah penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Dinas Kominfo Sidoarjo menyelenggarakan acara “Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo 2021.
Acara sosialisasi yang diikuti kurang lebih 75 warga wilayah Tarik dari berbagai elemen juga perwakilan dari tokoh masyarakat setempat.
Dilanjutkan penyampaian materi dari sejumlah narasumber, yaitu Kasubbag SDA Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sidoarjo, Sri Warso Yudono, SE, Kardianto, SH, Seksi pembinaan dan Penyuluhan dari Satpol PP Sidoarjo, Satriyo Herlambang selaku pelaksana pada bagian penindakan dan penyidikan dari Bea Cukai Sidoarjo.
Kasubbag SDA Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sidoarjo, Ari Warso Yudono mengungkapkan, DBHCHT yang diterima Kabupaten Sidoarjo sebesar kurang lebih Rp 18 miliar pada 2021, karena di daerah ini tidak terdapat perkebunan tembakau,” katanya.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020, DBHCHT itu diperuntukkan mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal,” cetus Yudono.
Kardianto menjelaskan, upaya persuasif yang ditempuh pihaknya, guna menyukseskan pemberantasan rokok ilegal di Sidoarjo.

“Kita bersama tim rutin menyisir ke beberapa lokasi di 18 kecamatan di Sidoarjo. Menemui para pedagang dan pemilik toko kelontong untuk melakukan pembinaan terhadap mereka, agar peredaran rokok ilegal tidak meluas,” tambahnya.
Satriyo Herlambang sebagai pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo, dirinya menyampaikan rokok terkategori ilegal serta sanksi pidana yang dikenakan bagi pelaku usaha yang memproduksi, mendistribusikan dan memperjual-belikan rokok ilegal.
“Rokok terkategori barang kena cukai ilegal itu, diantaranya, dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukkannya, dilekati pita cukai bekas,” jelasnya.
Selain itu, Satriyo juga mengingatkan sanksi pidana, akibat pelaku usaha yang memproduksi, mendistribusikan dan memperjual-belikan rokok ilegal sebagaimana tertuang dalam pasal 54 dan 56 UU RI Nomor 39/2007 tentang cukai.
“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai atau barang spesifik yang perlu dikendalikan konsumsinya, ditingkatkan peredarannya, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” tuturnya.
Tokoh Masyarakat yang hadir dalam undangan juga menyampaikan, adanya Sosialisasi mengenai Cukai dirinya sangat antusias menyambutnya, jadi masyarakat paham dan mengerti perbedaan rokok ber pita cukai dan tanpa pita cukai,” pungkasnya,” (dori/Adv)


