
Surabaya, Investigasi.today – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur menekan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan PT INKa (Persero) di bidang ketengarakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, Rabu (15/7) mengatakan, MoU ditekan pada tanggal 7 Juli 2020 lalu di Kota Madiun.
Dengan kerjasama ini maka Pemprov Jatim bisa mendapat masukan berbagai hal terkait kebijakan ketengakerjaan dari dan PT INKA (Persero). Tak hanya itu, akan ada kerjasama pembinaan secara aktif dan berkala dalam bidang ketenagakerjaan, serta melibatkan diri dalam pelatihan, penempatan atau pemagangan dengan kesepakaatn di luar MoU.
Himawan Estu Bagijo menjelaskan PT INKA Madiun (Persero) adalah produsen kereta api terintegrasi pertama di Asia Tenggara. “Kami senang kalau ada perusahaan BUMN yang ada di Jatim ikut membantu pekerja dan menjamin para pekerja yang ada di PT INKA,” ujar Himawan Estu Bagijo. (lg)


