BATU, investigasi.today – Setelah dipanggil Polda Jatim terkait kasus dugaan korupsi, akhirnya Kabid Cipta Karya Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Pemkot Batu, Nugroho Widiyanto alias Yeyen ditahan di Kejati Jatim.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan “kemarin itu dia ditangkap, tapi Direskrimsus Polda Jatim hanya membawa yang bersangkutan ke kejaksaan, dan kini ditahan oleh kejaksaan,” ungkapnya di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (10/7/) kemarin.
Untuk diketahui, sebelumnya Yeyen bersama tiga pejabat Pemkot Batu sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Kemenko Polhukam yang dilakukan Agustus tahun lalu.
Tiga pejabat tersebut adalah Kepala Bidang Cipta Karya Nugroho Widiyanto alias Yeyen, Kasi Bidang Perumahan Fafan Firmansyah dan Kasi Cipta Karya pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Batu, M Hafid.
Mereka bertiga diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar kepada pelaksana proyek GOR kompleks Stadion Brantas tahun anggaran 2016 dengan nilai kontrak Rp 28.766.756.000 dan Guest House Mahasiswa Batu di Kota Malang tahun anggaran 2016 dengan nilai Rp 3.191.800.000. (Bangir)