Teks foto ; Kadinkes Gresik, Nurul Dholam
GRESIK, Investigasi.Today – Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Nurul Dholam sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana kapitasi Jaspel BPJS Pemkab Gresik tahun 2016-2017.
“Setelah melakukan pemeriksaan marathon kepada semua saksi dan juga mendengarkan keterangan ahli, ND (Nurul Dholam) kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana kapitasi jaspel. Untuk sementara tersangka tidak kami tahan,” ujar Kajari Gresik Pandoe Pramukartika didampingi Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto dan Kasi Intel Marzuki dalam jumpa pers di kantor Kejari setempat, Selasa (28/8).
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah menyimpulkan kerugian negara mencapai Rp 2,451 miliar akibat penyimpangan dana kapitasi tersebut. “Uang sebesar itu masuk ke rekening pribadi,” ungkapnya.
Pandoe menjelaskan modus Nurul Dholam dalam mengeruk keuntungan melalui dana Jaspel BPJS tersebut adalah berawal pada tahun 2016, Dinkes mendapatkan program jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui BPJS sebesar Rp 45 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar 60 persen digunakan untuk Jaspel di Puskesmas.
Kemudian, pada tahun 2017, Dinkes kembali mendapatkan kucuran JKN Rp 47 miliar. Sama seperti tahun 2016, 60 persen dana tersebut untuk jaspel.
“Namun dana jaspel yang masuk Puskesmas itu masing-masing dipotong 10 persen dengan jumlah bervariasi. Hasil potongan itu lalu ditampung di Dinas Kesehatan kemudian dimasukkan ke rekening ND,” paparnya.
Pandoe juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat melayangkan beberapa panggilan pemeriksaan sebelum menetapkan ND sebagai tersangka.
Teks foto ; Kajari Gresik dan Tim saat rilis penetapan tersangka Nurul Dholam
“Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit. Pengacara tersangka mengantarkan surat ketidakbisahadiran ND dengan alasan sakit jantung dan sedang menjalani perawatan di RSUD Ibnu Sina. Kemudian tim kami melakukan pengecekan ke RS, ternyata setelah kami konfirmasi kepada dokter yang memeriksa dan hasil CT Scan, ternyata yang bersangkutan tidak sakit,” terang orang no 1 di Kejaksaan Negeri Gresik Ini.
Terkait alasan tidak dilakukan penahanan terhadap ND, Kajari mengaku masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan status tersangka.
“Kejari akan melayangkan panggilan pertama kepada ND untuk pemeriksaan dengan status tersangka. Namun, jika dalam pemanggilan kesatu, kedua, dan ketiga, ND tak hadir, maka akan dilakukan penjemputan paksa,” tegasnya.
Kejari sendiri juga telah menyita sejumlah barang bukti (BB) dari tangan ND saat melakukan penggeledahan pada 6 Agustus lalu. “Yang kami sita buku rekening dan sejumlah dokumen,” tandasnya.
Saat ditanya apa ada tersangka lain dalam kasus tersebut? Kajari mengaku sejauh ini belum ada. “Belum ada tersangka lain, baik yang diduga turut serta maupun yang diduga terlibat,” jelasnya.
Tersangka ND akan dijerat pasal 2, 3, dan 11 E dan F Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 diubah UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Sementara Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto menambahkan, tim penyidik Kejari akan kembali melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut pada Senin mendatang.
“Pemeriksaan kali kedua untuk masing-masing saksi tahap awal adalah Sekdin Kesehatan Saefudin Ghozali dan Kabid Yankes, dr Hari Tutik Rahayu,” tandasnya. (Ink)