
Jakarta, Investigasi.today – Tak tanggung-tanggung, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Semua tersangka baru yang adalah para mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ini langsung dijebloskan ke tahanan KPK.
Ke-15 tersangka tersebut adalah; 5 anggota DPRD Muara Enim periode 2019 – 2023. Yakni; Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana, serta Verra Erika.
Selanjutnya, 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2014 – 2019. Yakni; Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, serta William Husin.
Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik lembaga antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara korupsi mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.
Selain Bupati, kasus ini juga menyeret Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, Plt Kadis PUPR, dan Ramlan Suryadi yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. (Ink)


