
Surabaya, Investigasi.today – Kasus intersepsi dan manipulasi dokumen elektronik dengan kerugian mencapai Rp 8,6 miliar berhasil dibongkar Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim. Kasus ini berawal dari laporan polisi pada tanggal 17 Juni 2020 karena perusahaan PT Toyobo Jepang yang sebagai pembeli merasa ditipu oleh PT Kalimantan Kuasa.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pada bulan Februari 2020, terjadi jual beli produk plastik antara PT Trias Sentosa (penjual) dan PT Toyobo Jepang (pembeli).
“Setelah dilakukan pengiriman barang PT Trias Sentosa mengirim tagihan ke PT Toyobo Jepang. Lalu di tengah perjalanan, PT Kalimantan Kuasa ini memotong komunikasi dengan membuat akun email mirip dengan akun email milik PT Trias Sentosa,” jelas Truno di Mapolda Jatim, Kamis (16/7).
Truno menambahkan saat memotong komunikasi tersebut, PT Kalimantan Kuasa mengirim pemberitahuan melalu email dan meminta pengalihan pembayaran tagihan dengan nilai Rp 8,6 Miliar. “Jadi para pelaku ini meminta pengalihan pembayaran ke rekening milik PT Kalimantan Kuasa,” tandasnya.
Dalam kasus penipuan ini, pihak kepolisian telah mengamankan tiga orang, yakni RH, SN, dan DA. Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, RH mempersiapkan rekening untuk menerima uang hasil kejahatan, SN perantara pencairan rekening, dan DA pemilik PT Kalimantan Kuasa sekaligus pemilik rekening perusahaan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 31 ayat 1 dan 2 Jo pasal 46 ayat 1 dan 2 atau pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 atau 56 KUHP atau pasal 5 atau pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Truno mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati saat melakukan transaksi elektronik. Karena banyak orang memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan penipuan. “Apa bila ada pesan di email atau di aplikasi elektronik manapun, waspada jangan mudah percaya,” pungkasnya. (Bmb)