Monday, February 16, 2026
HomeBerita BaruJatimDituding Gunakan Ijazah Palsu, Cakades Daeng Patak Melawan

Dituding Gunakan Ijazah Palsu, Cakades Daeng Patak Melawan

Jufaldi. SH, Kuasa Hukum Cakades Daeng Patak Ali

Sumenep, Investigasi.today – Daeng Patak Ali salah satu Calon Kades Angkatan Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep  Madura Jawa Timur,  seperti tak mau diam saat dirinya dituding menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Bakal Calon Kades Angkatan di Pilkades Serentak Kabupaten Sumenep.

Melalui Jufaldi,SH Kuasa Hukumnya, Daeng Patak menjelaskan bahwa ijazah sarjana yang digunakan sah karena diperkuat oleh bukti-bukti hukum.

“Saya ingin bicara fakta hukum yang sebenarnya juga berdasarkan alat bukti yang kita miliki bahwa terhadap ijazah tersebut dikeluarkan oleh salah satu kampus swasta di Surabaya dan kami sudah mengantongi beberapa bukti dari keabsahan ijazah dimaksud”, terangnya dalam keterangan tertulis Senin (8/11) kemarin.

Ada berapa keterangan yang dapat ditanggapi Kuasa Hukum Daeng Patak Ali. Pertama, berita diduga telah melakukan dugaan tindak pidana  menggunakan ijazah palsu untuk pencalonan Kepala Desa di Kabupaten Sumenep tepatnya di Daerah Kepulauan Kangean Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

“Berita dugaan ijazah palsu tersebut yg disebutkan oleh salah satu LSM di kota sumenep harus dipertanggung jawaban secara hukum sebab hal itu berkaitan dengan harkat dan martabat klien kami,  karena kita ini adalah negara hukum, yang mana harus dibuktikan secara hukum terlebih dahulu agar tidak menjadi asumsi liar di kalangan masyarakat,” sambung Jufaldi.

Karena itu, Jufaldi berpesan kepada masyarakat agar mengikuti peraturan yang berlaku dengan mengedepankan asas asas hukum. Sebagaimana asas Presumtion of innocence asas praduga tidak bersalah. 

“Artinya bahwa sebelum ada keputusan hakim yang bersifat Ikrach seorang tersebut tidak bisa dikatakan sebagai orang yang bersalah. Jadi klien kami dalam hal ini bukan merupakan orang yang bersalah ” tegasnya.

“Harapan kami kepada masyarakat harus menilai peristiwa secara objektif sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya agar tidak termakan oleh asumsi asumsi liar yang berkembang baik itu dari media online dan media sosial lainnya” imbuhnya.

Kemudian Jufaldi berpesan kepada Panitia Pelaksana Pilkades harus tetap melanjutkan hingga selesai, mulai dari tahapan pemungutan suara, hingga sampai tahapan Pilkades ini selesai. 

“Sampai masalah ini mempunyai kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan pihak yang berwenang,” pungkas Jufaldi. (Fat/ham)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular