
SURABAYA, Investigasi.today – Sidang kasus penggelapan pajak dengan terdakwa Ir.Hardja Tjahyana Limantara, kini kembali digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda putusan (Vonis).
Dalam persidangan yang dipimpin Dede Suryaman selaku ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jolfis Sambow, sementara terdakwa dalam menghadapi sidang ini di dampingi penasehat hukumnya.
Dalam amar putusan yang di bacakan oleh ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Ir.Hardja Tjahyana Limantara di nyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam perpajakan, Senin (11/05).
Sesuai dengan pasal pasal yang di jeratkan oleh JPU yang terterah dalam surat tuntutan, dimana JPU menjerat terdakwa dalam pasal 39 ayat (1) huruf d Jo pasal 43 ayat (1) Undang Undang No.6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.16 tahun 2009 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No.5 tahun 2008 tentang perubahan ke empat atas Undang Undang No.6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan menjadi Undang Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sehingga JPU menuntut terdakwa Ir.Hardja Tjahyana Limantara dengan pidana penjara selama (2) dua tahun serta pidana denda sebesar Rp 1, 765, 674, 476,- × 2 = Rp 3, 531, 348, 952,- apabila denda tidak dibayar dalam waktu (1) satu bulan setelah putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka semua harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa dan di leleng untuk membayar denda tersebut.
Dalam hal ini Majelis Hakim memutuskan dan mengadili serta menghukum terdakwa Ir.Hardja Tjahyana Limantara dengan pidana penjara selama (1,4) satu tahun empat bulan fan dengan pidana denda sebesar Rp 3, 500, 000,000,- (Tiga Miliar Lima Ratus Juta Rupiah). Dan apabila denda tetsebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama (1) satu bulan.
Namun atas putusan (Vonis) dari Majelis Hakim ini, terdakwa maupun penasehat hukumnya sama sama menyatakan pikir pikir yang di ikuti oleh JPU dengan kata yang sama yakni “pikir pikir”.
Untuk di ketahui, bahwa perkara ini terjadi pada tahun 2011 saat terdakwa Ir.Hardja Tjahyana Limantara mendapat pesanan faktur pajak dari saksi Andreas Jappy Hartanto.SE, yang selaku wakil Direktur CV.Jaya Mulia yang berlokasi dijalan Ketintang Baru.IIa/4 Surabaya.
Berdasarkan data di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonocolo, bahwa CV.Jaya Mulia tersebut bergerak di bidang perdagangan, namun pada kenyataannya saksi Andreas Jappy Hartanto.SE bersama dengan saksi Erna Rahayu.S, mendirikan CV.Jaya Mulia tersebut untuk melakukan jual beli faktur pajak.
Bahwa dalam menjalankan jual beli faktur pajak tersebut saksi Andreas selaku wakil Direktur CV.Jaya Mulia dan saksi Erna Rahayu.S, selaku Direktur CV.Jaya Mulia telah menerbitkan faktur pajak fiktif untuk perusahaan pengguna yakni PT.Abhirama Mandiri, PT.Nilwm Puri Kencana, PT.Citrinda Karsamarga, PT.Sumber Rejeki Makmur Sentosa, CV.Mega Makmur, dan CV.Richi Group.
Selanjutnya faktur pajak fiktif yang di keluarkan atas nama CV.Jaya Mulia tersebut dengan masa berlaku Januari 2011 sampai dengan Desember 2012 dan di tanda tangani oleh Erna Rahayu.S, selaku Direktur CV.Jaya Mulia telah di laporkan dalam SPT masa PPN Januari 2011 sampai dengan Desember 2012.
Akibat dari perbuatan tedakwa Ir.Hardja Tjahyana Limantara dan Erna Rahayu.S, serta Andreas Jappy Hartanto.SE, yang telah dengan sengaja menerbitkan/menggunakan faktur pajak, maka Negara mengalami kerugian sebesar Rp 1, 765,674, 476,- miliar. (Ml).