
Bekasi, Investigasi.today – Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi. Majelis hakim menyatakan, terdakwa Haris Simamora terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan memberatkan.
Ketua majelis hakim, Djuyamto, dalam putusannya mengatakan “menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Haris alias Ari dengan pidana mati,” ucapnya saat membacakan petikan vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/7).
Terkait vonis hukuman mati dari majelis hakim PN Bekasi tersebut, pengacara terdakwa, Nuraini Lubis menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. “Kita sebagai penasihat hukum dan Haris sepakat untuk mengajukan banding. Mengenai materi yang disampaikan untuk banding, kita rapat dulu sama tim,” ungkap Nuraini usai sidang.
“Tadi Haris ngomong masih pingin hidup, ingin diberikan kesempatan untuk memperbaiki semuanya. Dia menyesali seluruh perbuatannya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Harris dituntut hukuman mati karena jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 363 KUHP ayat (1) Pasal 3 tentang pencurian dengan pemberatan.
Pada 13 November 2918, Harris Simamora melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga, yakni Daperum Nainggolan bersama istrinya Maya Ambarita dan kedua anak mereka Sarah Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7) di kediaman Daperum di Jalan Bojong Nangka, Pondok Gede, Bekasi.
Haris Simamora sendiri diketahui masih kerabat dekat dengan keluarga Nainggolan. Harus adalah saudara dari sang istri, Maya Ambarita.
Akibat perbuatan sadisnya tersebut, Harris dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 363 KUHP ayat (1) Pasal 3 tentang pencurian dengan pemberatan, dan dituntut hukuman mati. (Ink)


