Wednesday, January 21, 2026
HomeBerita BaruNusantaraDKUKMPP Ketapang, Cairkan Dana Hibah Tidak Melalui Rekening Kelompok Kartar

DKUKMPP Ketapang, Cairkan Dana Hibah Tidak Melalui Rekening Kelompok Kartar

KETAPANG, investigasi.today -Berdasarkan hasil konfirmasi Investigasi. today dengan Ibu Maria Tersia Kasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat  ,yang sekaligus merangkap selaku PPTK Proyek pengadaan bantuan perbengkelan, industri rumah tangga dan pembuatan roti, diruang kerjanya beberapa hari yang lalu, dia menjelaskan bahwa  “paket pengadaan alat bengkel ,Industri rumah tangga dan pembuatan roti , dengan sumber Dana Hibah Tahun Anggaran 2017 adalah aspirasi okmum anggota DPRD Kabupaten Ketapang”, kata Ibu Maria Tersia.

   Selanjutnya menurut Ibu Maria Tersia, pencairan dana hibah di cairkan pada tanggal 27 Desember 2017 oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

  Selain itu di katakan Ibu Maria Tersia bahwa Pencairan dana tersebut tidak melalui nomor rekening kelompok Karang Taruna dan penyerahannya akan diberikan kepada kelompok Karang Taruna hanya berupa barang saja tidak berupa uang tunai ungkapnya Ibi Maria Tersia.

  Menurut Suryadi, Amd Ketua DPP LSM Peduli Kayong Kabupaten Ketapang mengatakan kepada investigasi.today pada (5/1) saat di konfirmasi di kediamannya Jalan Ketapang Siduk Desa Suka Maju Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang bahwa “mekanisme pencairan dana hibah yang dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan Dan Perindustrian Ketapang  sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah”, kata Suryadi Amd.

“Apa yang telah dilakukan pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan Dan Perindustrian Ketapang adalah suatu perbuatan melawan hukum”, ungkap Suryadi Amd. (Rahman) 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular