
Sumenep, Investigasi.today – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terkait dengan penumpukan sampah dan bau busuk/polusi yang ada di beberapa titik di lingkungan kecamatan kota Sumenep dan di Kecamatan Kalianget. Rabu (4/3).
Apa yang menjadi bahan pembicaraan masyarakat terkait tempat sampah dan pembuangannya, Dinas DLH Kabupaten Sumenep dengan melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3, Agus Salam mengatakan bahwa “Untuk sampah yang menjadi kendala dari masyarakat ini merupakan suatu bentuk Kepedulian masyarakat untuk lebih pro aktif turut serta membantu dan menjaga lingkungannya dan kebersihan di masing-masing tempat desa”, ujarnya.
Dengan adanya sampah yang sedang trending di masyarakat terkait bau busuk dan pembuangannya. Agus Salam mengatakan “bahwa tempat sampah yang mana menjadi kendala karena khususnya yang ada di kota sumenep ini sudah disediakan tempat permanen dan kontener”, ungkapnya.
“Jadi dengan permasalahan sampah ini sudah ada tempat tersendiri di masing-masing tempat, kan sudah di kelola dengan desa masing-masing mas”, tandasnya.
“Apalagi tempat dan pembuangannya sudah terjadwal dari RT sampai RW di desa, terus dibuang ke TPS yang menjadi tanggung jawab daripada Pemerintah DLH, dari TPS setelah itu di buang Ke TPA, itupun jadwal pembuangannya setiap hari dari yang permanin dan sementara tempat Kontener”, tegas Agus Salam.
“Terkait dengan tempat permanen dan tempat kontener yang ada di kota Sumenep ada di beberapa titik seperti yang permanen di Desa Pajagalan,per limaan Jln Urip Sumoharjo Kampung Arab, Desa Pamoloan ada dua tempat di Sebelah Kuburan Barat dan Timur jalan, di Desa Pandian Terate, sedangkan tempat kontener itu terletak di utara Stadion A. Yani, di Jalan Lingkar Timur ada empat kontener dan lingkar Barat sebelah timur jembatan dan di Korpri”, jelasnya.
“Sedangkan armada untuk mengangkut sampah itu DLH ada 21 armada, itupun setiap hari dioprasikan semua mas”, imbuhnya.
Jadi sesuai dengan permendagri nomor 33 tahun 2010 Pasal 7 sudah jelas pembagiannya, jadi bukan semua menjadi tanggung jawab pemerintah, ada ringnya masing masing mulai dari desa secara pengelolaannya.
Pasal 7 .
( 1 ) . Pengangkutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan
dengan cara :
a . sampah rumah tangga ke TPS/
TPST menjadi tanggung jawab
lembaga pengelola sampah yang
di bentuk oleh RT/ RW ;
b . sampah dari TPS / TPST ke TPA
menjadi tanggung jawab
pemerintah daerah ;
c . sampah kawasan pemukiman ,
kawasan komersial , kawasan
Industri , dan kawasan khusus ,
dari sumber sampah sampai
ke TPS/TPST dan /atau TPA ,
menjadi tanggung jawab pengelo
la kawasan ; dan
d . sampah dari fasilitas umum,
fasilitas sosial , dan fasilitas lain
nya dari sumber sampah dan /
atau dari TPS/TPST sampai ke
TPA, menjadi tanggung jawab pe-
merintah daerah.
( 2 ). Pelaksanaan pengangkutan sampah se-
bagaimana di maksud pada ayat ( 1 )
tetap menjamin terpisahnya sampah se-
suai dengan jenis sampah .
( 3 ). Alat pengangkutan sampah harus me-
menuhi persyaratan keamanan , kese-
hatan lingkungan , kenyamanan , dan
kebersihan .
Itulah pasal 7 yang mengatur terkait dengan sampah dan pelaksanaannya, sehingga apa yang menjadi harapan bagi kita semua untuk hidup bersih dan sehat lingkungan tanpa kesadaran dari masyarakat serta peran aktif semua masyarakat program pemerintah tidak akan berjalan secara maksimal.
Harapannya semoga masalah sampah antara pemerintah dengan masyarakat saling berkesinambungan dan pro aktif saling mendukung dengan pola hidup sehat dan bersih lingkungan. (Fathor)