Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruJatimDLH Sumenep Himbau Masyarakat Ikut Serta Menjaga Kebersihan Lingkungan

DLH Sumenep Himbau Masyarakat Ikut Serta Menjaga Kebersihan Lingkungan

Sumenep, Investigasi.today – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terkait dengan penumpukan sampah dan bau busuk/polusi yang ada di beberapa titik di lingkungan kecamatan kota Sumenep dan di Kecamatan Kalianget. Rabu (4/3).

Apa yang menjadi bahan pembicaraan masyarakat terkait tempat sampah dan pembuangannya, Dinas DLH Kabupaten Sumenep dengan melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3, Agus Salam mengatakan bahwa “Untuk sampah yang menjadi kendala dari masyarakat ini merupakan suatu bentuk Kepedulian masyarakat untuk lebih pro aktif turut serta membantu dan menjaga lingkungannya dan kebersihan di masing-masing tempat desa”, ujarnya.

Dengan adanya sampah yang sedang trending di masyarakat terkait bau busuk dan pembuangannya. Agus Salam mengatakan “bahwa tempat sampah yang mana menjadi kendala karena khususnya yang ada di kota sumenep ini sudah disediakan tempat permanen dan kontener”, ungkapnya.

“Jadi dengan permasalahan sampah ini sudah ada tempat tersendiri di masing-masing tempat, kan sudah di kelola dengan desa masing-masing mas”, tandasnya.

“Apalagi tempat dan pembuangannya sudah terjadwal dari RT sampai RW di desa, terus dibuang ke TPS yang menjadi tanggung jawab daripada Pemerintah DLH, dari TPS setelah itu di buang Ke TPA, itupun jadwal pembuangannya setiap hari dari yang permanin dan sementara tempat  Kontener”, tegas Agus Salam.

“Terkait dengan tempat permanen dan tempat kontener yang ada di kota Sumenep ada di beberapa titik seperti yang permanen di Desa Pajagalan,per limaan Jln Urip Sumoharjo Kampung Arab, Desa Pamoloan ada dua tempat di Sebelah Kuburan Barat dan Timur jalan, di Desa Pandian Terate, sedangkan tempat kontener itu terletak di utara Stadion A. Yani, di Jalan Lingkar Timur ada empat kontener dan lingkar Barat sebelah timur jembatan dan di Korpri”, jelasnya.

“Sedangkan armada untuk mengangkut sampah itu DLH ada 21 armada, itupun setiap hari dioprasikan semua mas”, imbuhnya.

Jadi sesuai dengan permendagri nomor 33 tahun 2010 Pasal 7 sudah jelas pembagiannya, jadi bukan semua menjadi tanggung jawab pemerintah, ada ringnya masing masing mulai dari desa secara pengelolaannya. 

                              Pasal 7 .

( 1 ) .  Pengangkutan sebagaimana dimaksud   

           dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan 

           dengan  cara : 

              a . sampah rumah tangga ke TPS/  

                   TPST menjadi tanggung  jawab       

                   lembaga  pengelola sampah yang 

                   di bentuk oleh RT/ RW  ;

              b . sampah  dari  TPS / TPST ke TPA

                   menjadi   tanggung        jawab       

                   pemerintah daerah ;

              c . sampah kawasan pemukiman , 

                   kawasan komersial , kawasan 

                   Industri , dan kawasan khusus , 

                   dari sumber sampah  sampai

                   ke TPS/TPST dan /atau  TPA , 

                   menjadi tanggung jawab pengelo

                   la kawasan ; dan 

              d . sampah dari fasilitas umum, 

                   fasilitas sosial , dan fasilitas lain

                   nya  dari sumber  sampah dan /

                   atau  dari TPS/TPST sampai  ke 

                   TPA, menjadi tanggung jawab pe-

                    merintah daerah.

( 2 ).  Pelaksanaan pengangkutan sampah se-

          bagaimana  di maksud  pada ayat ( 1 ) 

          tetap menjamin terpisahnya sampah se-

          suai dengan jenis sampah .

( 3 ).  Alat pengangkutan sampah harus me-

           menuhi persyaratan keamanan , kese-

           hatan lingkungan , kenyamanan  , dan

           kebersihan .

Itulah pasal 7 yang mengatur terkait dengan sampah dan pelaksanaannya, sehingga apa yang menjadi harapan bagi kita semua untuk hidup bersih dan sehat lingkungan tanpa kesadaran dari masyarakat serta peran aktif semua masyarakat program pemerintah tidak akan berjalan secara maksimal.

Harapannya semoga masalah sampah antara pemerintah dengan masyarakat saling berkesinambungan dan pro aktif saling mendukung dengan pola hidup sehat dan bersih lingkungan. (Fathor)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular