BALI, investigasi.today – Pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 pukul 03.00 Wita salah satu hotel di kawasan Bilangan Sanur, Denpasar Selatan. Tim Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dengan dibantu oleh aparat Kepolisian Sektor Denpasar Selatan Menggelar Penangkapan DPO ( Daftar Pencarian Orang ) atas nama Charles George Albert alias Komang Eli Agus Hermanto (35) warga Negara Negeria untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan Hukum karena telah melakukan tindak pidana Keimigrasian pasal b ayat 126 huruf c Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000.00(lima ratus juta rupiah)
Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan selanjutnya yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng.
Operasi penindakan ini merupakan titik kulminasi dari rentetan peristiwa sebelumnya yang dimulai pada tanggal 02 Mei 2018 dimana yang bersangkutan atas nama Charles George Albert yang menggunakan nama Komang Eli Agus Hermanto dengan maksud mengelabuhi petugas di kantor Imigrasi Kelas II Singaraja untuk memperoleh paspor RI secara tidak sah. Perbuatan yang bersangkutan ini berhasil diketahui dan digagalkan oleh petugas wawancara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja mengeluarkan surat perintah penyelidikan pada tanggal 03 Mei 2018 namun yang bersangkutan melakukan upaya perlawanan Hukum dengan mengajukan upaya praperadilan pada tanggal 27 Juli 2018. Kemudian pada tanggal 03 Agustus 2018 Pengadilan Negeri Singaraja mengeluarkan penetapan penolakan permohonan praperadilan dari tersangka.
Atas penetapan pengadilan tersebut Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja telah memanggil tersangka secara patut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan Hukum, namun dikarenakan tidak diketahui keberadaannya maka tersangka di tetapkan sebagai DPO.
Dalam rangka pencarian DPO, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja telah menempatkan petugas di beberapa titik seperti di pelabuhan Laut Gilimanuk dan Padang Bai serta Pelabuhan Udara Ngurah Rai dan mengirimkan petugas ke beberapa tempat yang dicurigai. Setelah dilakukan pencarian selama 2 Minggu terhadap tersangka Tim berhasil menangkap sebagaimana tersebut di atas.
Atas keberhasilan ini kami menyampaikan apresiasi setinggi – tingginya kepada pimpinan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja beserta jajaran serta polda Bali pada Umumnya cq polresta Denpasar, cq Polsek Denpasar Selatan yang telah membantu keberhasilan dalam penangkapan DPO ini. (Iskandar)