Gresik, investigasi.today – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik memantau keefektifan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang memberikan diskon atau insentif pajak daerah hingga 80 persen.
Insentif ini berlaku untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P-2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dimulai sejak 17 Agustus hingga 17 September 2025.
Dalam rapat kerja dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) terkait rancangan perubahan APBD 2025, Anggota Komisi II DPRD Gresik, Dimas Setyo Wicaksono, mempertanyakan progres kebijakan ini. Ia mengaku memantau langsung di lapangan dan melihat antusiasme masyarakat yang tinggi.
“Jawaban dari BPPKAD Gresik cukup memuaskan. Program diskon ini baru berjalan sepekan, namun sudah ada kenaikan pendapatan dari PBB P2 sebesar 2 persen,” ujar Dimas.
Menurut Dimas, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa loket pembayaran PBB P2 dan bank-bank yang bekerja sama diserbu oleh masyarakat. Wajib pajak (WP) yang sebelumnya menunggak juga memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi utang mereka.
“Banyak piutang yang tertarik ke kas daerah karena wajib pajak membayar hutang PBB P2. Kebijakan diskon ini memancing masyarakat untuk melunasi kewajibannya,” tambahnya.
Dimas juga menjelaskan bahwa kebijakan ini meringankan beban masyarakat, terutama pelaku UMKM dan rumah tangga dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rendah. Diskon paling besar diberikan hingga 80 persen untuk pembayaran di bawah Rp1 juta.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB P2 menjadi penyumbang terbesar dalam APBD Gresik. Sementara itu, BPHTB juga menjadi primadona karena Gresik merupakan kawasan industri yang mendorong tingginya transaksi jual beli tanah.
Kebijakan diskon ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak. Diskon PBB-P2 bervariasi, mulai dari 80% (untuk ketetapan hingga Rp1 juta) hingga 20% (untuk ketetapan Rp10-15 juta).
Sementara itu, diskon BPHTB juga bervariasi, dengan besaran diskon paling besar 80% untuk waris dan hibah orang tua ke anak dengan NPOP hingga Rp1 miliar. Pemberian insentif ini diatur melalui Peraturan Bupati Gresik Tahun 2025 sebagai implementasi dari Perda Gresik Nomor 8 Tahun 2023. (Ink)