Thursday, November 21, 2024
HomeBerita BaruHotDPRD Gresik Maksimalkan Pendapatan Pajak Reklame

DPRD Gresik Maksimalkan Pendapatan Pajak Reklame

GRESIK (investigasi.today) – DPRD Kabupaten Gresik terus berupaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu upayanya adalah memaksimalkan pajak dan retribusi yang selama ini tidak primadona.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Moh. Syafi’ AM mengatakan, regulasi yang baru diterapkan Pemerintah Pusat banyak berpengaruh pada perolehan PAD. Karena itu, DPRD berupaya keras agar dinas-dinas terkait tetap bisa meningkatkan pendapatan. Tentu dengan cara yang tidak berbenturan dengan regulasi pemerintah pusat.

Salah satu upayanya dengan memaksimalkan pendapatan dari pajak dan retribusi yang selama ini tidak primadona. “Selama ini yang menjadi primadona kan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), BPHTP (Bea Perolehan Hak Tas Tanah dan/atau Bangunan), dan retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Padahal ada pajak dan retribusi lain yang tidak primadona tapi bisa meningkatkan PAD, seperti pajak reklame,” tandasnya saat jumpa pers, Rabu (31/1/2018).

Tidak tergarapnya pajak reklame dengan baik selama ini karena problemnya di pelayanan. “Dinas Pendapatan hanya berani menarik pajak ketika reklame sudah berizin. Di satu sisi proses perizinannya lama, padahal reklamenya hanya bersifat insidentil. Maka pemasangnya pun akan lari,” tandasnya.

“Mestinya tanpa harus izin selesai sudah bisa dipungut. Nilai tidak besar tapi jumlahnya reklamenya banyak. Komisi II tengah kosentrasi di sana,” imbuh politisi PKB tersebut.

Jumanto, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gresik mengatakan, Komisinya langsung terjun ke Dinas, jemput bola dalam upaya peningkatan PAD. Terkait pajak reklame insidentil, menurutnya, selama ini juga ada miss communication diantara dinas di Pemkab Gresik. Dinas Perizinan baru mengeluarkan izin jika pemasang reklame sudah bayar pajak. Dan sebaliknya, Dinas Pendapatan tidak berani menarik pajak selama reklame belum terpasang dan berizin.

Menurut politisi PDIP tesebut, win win solutionnya pelayanan ditingkatkan. Perizinan cukup hitungan jam, sehingga potensi pajak reklame insidentil bisa digali dengan maksimal.

Ia menargetkan, pajak reklame insidentil bisa menyumbang 60 persen dari target PAD sektor pajak.

Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Abdul Hamid menambahkan, upaya Dewan meningkatkan PAD dengan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PBB Perkotaan dan Pedesaan. Menurutnya, PBB bukan Raperda baru, tapi hanya akan direvisi.

Revisi itu, disampaikan politisi Golkar tersebut terkait peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Satu-satunya upaya peningkatan PBB melalui intensifikasi. Karena tanahnya yang ada di Gresik tetap luasnya. Makanya NJOP dinaikkan.

“Selama ini kondisi di luar perkotaan kan banyak yang berubah, ada beberapa daerah yang sekarang menjadi kawasan industri. Jelas NJOPnya harus dinaikkan, saat ini masih rndah,” pungkasnya. adv/adr

Yoga Permana
Yoga Permana
Redaktur Senior investigasi.today
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular