Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
Medan, Investigasi.today – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun 2019 sebesar Rp. 15,271 triliun telah disetujui dan disahkan DPRD Provinsi Sumatera Utara pada saat sidang paripurna di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (22/11). Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut, para pimpinan dan anggota DPRD Sumut, unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Utara, dan undangan lainnya.
Persetujuan dan pengesahan APBD Sumut 2019 ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumut tahun 2019 yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sementara, Edy Rahmayadi menyampaikan apresiasi terhadap DPRD Sumut yang telah bekerja sama dan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam penyusunan dan pengesahan APBD Sumut 2019.
“Semoga kerja sama antara dewan yang terhormat dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat Sumut yang kita cintai,” ujarnya.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi juga meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Utara, setelah proses evaluasi Menteri Dalam Negeri dan Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2019, agar segera mempersiapkan dokumen pelaksanaan anggaran, agar pelaksanaan APBD 2019 dapat dilaksanakan secara tepat waktu.
Lanjut, “Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa, agar mempedomani ketentuan Perda dan tidak melakukan praktik korupsi ataupun tindakan melanggar hukum lainnya,” kata Edy Rahmayadi.
Selain itu, Gubernur Sumatera Utara pun mengingatkan, dalam pelaksanaan proses administrasi keuangan daerah agar pencatatannya dilakukan secara baik dan tertib administrasi, yang pada gilirannya akan menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas dan akuntabel, serta dapat mempertahahkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). (Maria Batubara, SE)