Probolinggo, investigasi.today – Seorang driver ojek online (ojol) di Kota Probolinggo harus berurusan dengan polisi karena nyambi menjadi pengedar sabu. Barang bukti 2 ons sabu turut disita dari tersangka.
Tersangka berinisial YD, warga Perumahan Gabriela, jalan Citarum, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Ia ditangkap setelah polisi mendapat informasi terkait kerja sampingannya itu.
“Dari laporan itu kemudian gerak-gerak tersangka kami pantau dan benar, saat hendak menunggu untuk melakukan transaksi, tersangka langsung kami sergap beserta barang bukti di tangannya,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono, Kamis (5/12).
Selain menyita sabu-sabu, lanjut Oki, dari tangan tersangka juga disita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, 2 butir pil koplo, alat hisap atau bong. Kini tersangka sudah berada di Mapolres Probolinggo Kota.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui barang terlarang tersebut didapatkan tersangka dari siapa atau ada jaringan-jaringan yang mengedarkan serbuk terlarang di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota,” tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Lg)