Badung, investigasi.today – Tersangka M.S (40) harus berususan dengan Pihak kepolisian. Pria asal NTB yang baru dua bulan berada di Bali ini memilih memenuhi hidupnya selama di Bali dengan berbisnis mengedarkan barang haram sabhu.
Ia berniat datang ke Bali berbekalkan keahliannya sebagai tukang kaca kusen untuk mengadu nasibnya mencari nafkah, namun setelah beberapa kali mencoba melamar, pekerjaan pun tidak ia dapatkan dan ia memilih untuk mengedarkan narkoba.
Ia di tangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Badung di daerah pemecutan kelod Denpasar Barat. Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 (enam) paket sabhu seberat 9,45 gram, Plastik Klip serta timbangan.
Selain itu, petugas pemberantasan Narkoba Polres Badung di Bawah Pimpinan Kasat Narkoba Polres Badung AKP DJOKO HARIADI,S.H ini juga mengamankan 2 ( dua ) pelaku pengedar lainnya yaitu B.C.M (38) diamankan di daerah Sidakarya Denpasar Selatan dengan barang bukti 6 (enam ) Paket sabhu seberat 6,25 Gram, beserta Plastik Klip dan Timbangan. Tersangka pengedar lainnya adalah H.R (24) diamankan petugas di Gelogor carik Pemogan Denpasar Selatan dengan barang bukti 7 (tujuh ) paket sabhu dengan berat 2,95 gram sabhu beserta timbangan dan beberapa buah gunting serta plastic Klip.
Selain ketiga pelaku pengedar tersebut AKP DJOKO HARIADI,S.H beserta anak buahnya juga meringkus lima tersangka yang diduga sebagai pemakai yaitu U.H.W (37)dengan barang bukti 1 (satu) paket sabhu seberat 0,56 gram beserta alat hisapnya, M.A dengan barang bukti 0,83 gram sabhu beserta alat hisapnya, A.P (41) dengan barang bukti 1 paket ganja seberat 2,55 gram, PT.W (24) dan KM. A yang ditangkap bersamaan dengan barang bukti seberat dengan barang bukti sabhu seberat 0,55 gram.
AKP DJOKO HARIADI,S.H seijin Kapolres Badung saat ditemui di ruangannya “ kami melakukan penangkapan penyalahguna narkotika ini berkat informasi dari masyarakat yang kami teruskan, dan kami akan terus memburu peredaran narkoba dan bahan berbahaya lainnya. Selain melakukan penangkapan, kami juga bekerjasama dengan berbagai pihak untuk melakukan tindakan pencegahan diantaranya sosialisasi, pengawasan terhadap obat obat keras dijual tanpa ijin seperti PCC dan lainnya “ Ucap Orang nomor satu di Sat Res Narkoba Polres Badung. ( iskandar )