Gresik, Investigasi.today – Tim penyidik Polres Gresik telah dua kali memanggil Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik yang diduga terlibat kasus pernikahan manusia dengan kambing tetapi tidak pernah hadir. Hal tersebut disampaikan Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis
“Hingga dengan saat ini belum datang. Kita sudah melakukan pemanggilan dua kali kepada khususnya saudara N (Nur Hudi Didin Arianto),” ungkap Nur Azis saat press rilis di halaman Mapolres Gresik, Jumat (24/6).
Nur Aziz menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemanggilan saksi-saksi. Jika nanti sudah penetapan tersangka, pihaknya akan ada panggilan paksa jika tiga kali mangkir.
“Ini kan masih pemanggilan saksi ya. Nanti setelah penetapan tersangka ada panggilan paksa dan sebagainya,” jelasnya.
Sebelum penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan UU ITE ini, tim penyidik akan menghadirkan saksi ahli termasuk MUI dan melakukan gelar perkara.
“Hari ini kita ada pemeriksaan saksi ahli terkait dengan ITE. Nanti kita juga akan meminta keterangan MUI dan lainya. Yang pasti kita bekerja profesional, tetap menggunakan prosedur yang ada termasuk gelar perkara,” tegasnya.
Nur Aziz mengaku hati-hati dan akan melakukan penyidikan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada. Sebelum penetapan tersangka, pihaknya akan melengkapi data yang ada, termasuk melakukan gelar perkara dan koordinasi dengan Polda.
“Pastinya nanti akan sesuai dengan gelar perkara. Misalnya akan ada tersangka utama, tersangka penyerta dan lainya,” pungkasnya. (Van)