Surabaya, Investigasitop.com –
Dua lelaki parubaya yakni, Mas,at Hidayat bin Musabir, (47) warga Jalan Pulo
Tegalsari, 1/11b dan Suroso bin Kastar, (42) yang juga warga Pulo Tegalsari,
1/20 Surabaya. Disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus
narkoba, Rabu (10/5/2017).
Dua lelaki parubaya yakni, Mas,at Hidayat bin Musabir, (47) warga Jalan Pulo
Tegalsari, 1/11b dan Suroso bin Kastar, (42) yang juga warga Pulo Tegalsari,
1/20 Surabaya. Disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus
narkoba, Rabu (10/5/2017).
Sidang dipimpin oleh Dedik Wardiman, selaku hakim
ketua yang menyidangkan perkara ini, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Anggraini.SH, dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat dakwaannya.
ketua yang menyidangkan perkara ini, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Anggraini.SH, dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat dakwaannya.
Dalam surat dakwaan disebutkan, bahwa kedua terdakwa
telah dinyatakan bersalah memiliki menyimpan dan menjual barang terlarang
(narkotika) jenis sabu sabu.
telah dinyatakan bersalah memiliki menyimpan dan menjual barang terlarang
(narkotika) jenis sabu sabu.
Perkara tersebut bermula ketika petugas kepolisian
dari Polsek Wonokromo, mendapat informasi dari masyarakat jika di Jalan Pulo
Tegalsari, 1/11b tersebut sering dijadikan transaksi narkoba.
dari Polsek Wonokromo, mendapat informasi dari masyarakat jika di Jalan Pulo
Tegalsari, 1/11b tersebut sering dijadikan transaksi narkoba.
Dari informasi
tetsebut petugas langsung mengadakan penyelidikan di area tersebut.
tetsebut petugas langsung mengadakan penyelidikan di area tersebut.
Alhasil dari penyelidikan tersebut , tepatnya pada
hari Senen 06 Pebruari 2017 petugas membekuk kedua terdakwa yakni Mas,ad
Hidayat dan Suroso. Dari tangan terdakwa petugas berhasil mengamankan barang
bukti (BB) berupa sabu sebanyak (3) tiga poket sabu yang masing masing poket
berisi, 0,002, 0,001, 0,001 serta (1) satu pipet, (1) satu korek gas dan (1)
satu sedotan plastik.
hari Senen 06 Pebruari 2017 petugas membekuk kedua terdakwa yakni Mas,ad
Hidayat dan Suroso. Dari tangan terdakwa petugas berhasil mengamankan barang
bukti (BB) berupa sabu sebanyak (3) tiga poket sabu yang masing masing poket
berisi, 0,002, 0,001, 0,001 serta (1) satu pipet, (1) satu korek gas dan (1)
satu sedotan plastik.
Menurut pengakuan kedua terdakwa jika barang haram
tersebut ia dapatkan dari Heru (DPO), dengan cara membeli namun barang tersebut
untuk dipakai sendiri bukan dijual, akunya. Sementara Fariji.SH dari LBH Lacak
selaku kuasa hukum terdakwa juga mendapat jawaban yang sama dari terdakwa.
tersebut ia dapatkan dari Heru (DPO), dengan cara membeli namun barang tersebut
untuk dipakai sendiri bukan dijual, akunya. Sementara Fariji.SH dari LBH Lacak
selaku kuasa hukum terdakwa juga mendapat jawaban yang sama dari terdakwa.
Kini perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI
No 35 tahun 2009 tentang narkotika….(Mul).
diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI
No 35 tahun 2009 tentang narkotika….(Mul).