Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalDua Mantan Peselancar Dihukum Lima Tahun Enam Bulan Penjara

Dua Mantan Peselancar Dihukum Lima Tahun Enam Bulan Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Kuswanto (34) dan Moch.Denand Fadel Bangsawan (25) keduanya adalah mantan peselancar yang kini terbelit perkara narkoba.

Siang tadi kedua terdakwa kembali menjalani sidang dalam agenda pledoi yang dilanjutkan dengan putusan (Vonis).

Sidang digelar diruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan ketua majelis hakim Slamet Riadi, memimpin jalannya persidangan, nota pledoi dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa Fariji.SH dan rekan dari LBH Lacak.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Linda B Karundeng.SH dari Kejari Surabaya menanggapi pledoi tersebut dan menyatakan tetap pada tuntutan, begitu pula tim kuasa hukum terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaan.

Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan agenda putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, mengadili, menyatakan bahwa kedua terdakwa telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu.

Dengan ini majelis hakim bersepakat untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman pidana masing masing selama (5,6) lima tahun enam bulan penjara, dan juga menghukum denda sebesar Rp 1 miliard, serta Subsidaer (2) dua bulan kurungan.

Adapun tuntutan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan terhadap kedua terdakwa selama (6) enam tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliard, dan Subsidaer (3) tiga bulan kurungan.

Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut terjadi pada 14 Nopember 2017 lalu saat petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Moch.Denand Fadil Bangsawan, saat berboncengan dengan terdakwa Kuswanto.

Saat dilakukan penggeledahan badan pada diri terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu poket shabu seberat 0,43 gram, (1) satu buah kartu ATM BNI, (1) satu buah buku tabungan BNI atas nama Moch.Denand serta (1) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam.

Atas perbuatan kedua terdakwa, maka JPU menjerat keduanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 twntang narkotika, jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular