Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalDua Pengguna Narkoba di Vonis Masing Masing 4 Tahun Penjara

Dua Pengguna Narkoba di Vonis Masing Masing 4 Tahun Penjara

SURABAYA, Investigasi.today – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang putusan perkara narkoba dengan terdakwa 1 Yahya dan terdakwa 2 Achmad Nasir, Senen (20/04/2020).
Pada persidangan ini, kedua terdakwa maju sendiri tanpa di dampingi pengacara/kuasa hukum.

Dalam amar putusan yang di bacakan oleh kerua Majelis Hakim menyatakan jika para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu, dengan ini mengadili memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Yahya dan terdakwa 2 Achmad Nasir masing masing selama (4) empat tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta subsidair (2) dua bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, para terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar hukumannya di ringankan, mohon keringanan pak Hakim, Pinta terdakwa, namun permintaan para terdakwa dijawab oleh Majelis Hakim katanya, ini hukumanmu sudah di kurangi satu tahun, kamu dituntut Jaksa lima tahun dan diputus empat tahun.

Setelah mendengar keterangan Hakim, terdakwa Yahya mengucapkan terima kasih pada Hakim seraya sedikit bergurau, terima kasih pak Hakim dan terima kasih bu Jaksa, ucap terdakwa Yahya, kemudian di tanya oleh Hakim kenapa kamu terima kasih pada Jaksa, ia pak Hakim soalnya bu Jaksa cantik, jawab terdakwa dengan di ikuti tawa beberapa pengunjung sidang.

Untuk di ketahui, bahwa pada sidang sebelumnya para terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati.SH, masing masing selama (5) lima tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta subsidair (3) tiga bulan kurungan.

Dengan menyatakan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 0,279 gram, (1) satu unit HP merk Xiaomi dirampas untuk di musnakan.  
Akibat dari perbuatan para terdakwa ini, JPU menjerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular